Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Pemeritah Desa Tangkil Mengaspal Jalan Ditanah Pribadi Warga Tanpa Izin


Cirebon Time Global News.Com
Pengalokasian Dana Desa di Desa Tangkil Kec.Susukan Kab.Cirebon pada termin ke 3 hampir semua digunakan untuk Pengaspalan pada jalan jalan setapak.

Sekitar 6 titik khusus di dusun pucuk mendil .Yang terbanyak di blok blawong desa tangkil .Yang sangat mengejutkan ada gang ukuran L1.30 X P 38 m di blok pucuk mendil tanah pribadi warga tapi di aspal.

Padahal pemilik itu sudah melarang namun tetap di Hotmix
tanah tersebut milik keluarga Jaelani .Di tengah  tanahnya yg biasa di pakai jalan warga tanpa sepengetahuanya telah di aspal. Saat pemilik protes malah di datangi  pembina dan Babinsa yang seakan akan mengharuskan untuk merelakan tanah pribadinya menjadi jalan umum. Ada apa..? Padahal di belakang itu cuma ada dua rumah (keluarga)

Saat awak media menemui keluarga Jaelani di tempat lokasih,(10/01/2020) Jaelani mengatakan. Saya sudah melarang tanah saya di jadikan jalan umum, apalagi di hotmix. Tapi pihak aparat desa (  Sekdes ) tetap memaksa.jelasnya. Sayang sekali belum sempat awak media ngomong, Jaya Sekdes Desa Tangkil yg saat itu ada di lokasih keburu pergi .Tapi berungtung awak mediapun bertemu dengan pemborongnya( HS )  Dan mengatakan, saya itu hanya pelaksana kalau perlu keterangan , langsung saja ke Kuwu. jelasnya.Rupanya proyek  pengaspalan tersebut yang di danai Dana Desa. Diduga di borongkan pada pihak ke 2 (HS ) Kami awak media menyelusuri ke gang lain yg sedang di hotmix.

Ternyata  pembangunan di Wilaya blok pucuk mendil Desa Tangkil semua tanpa papan informasi Itu jelas melanggar UU KIP. Nomer 14 th.2008 .dan di dalamnya pada Bab. XI pasal.51-57
Bagi yang melanggar Di acam dg hukuman pidana 3th penjara dan denda 20 juta rupiah. ( Yos )

Posting Komentar

1 Komentar