Insert.Photo
Timeglobalnews.net|Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka|PKH (program keluarga harapan) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui dinas sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan proses percepatan mengurangi angka kemiskinan yang di canangkan kementrian sosial.
Program PKH tahun 2018 di berikan kepada KPM (Keluarga penerima manfaat) melalui 4 tahap pencairan.
Berdasarkan keterangan ketua-ketua kelompok penerima PKH rincian nya adalah tahap pertama sampai ketiga jumlah yang di cairkan adalah Rp 500.000,- dan tahap ke empat Rp 266.300,-
Tim satgas saber pungli Polda Jabar yang di pimpin oleh AKBP Basman dan 2 orang anggota nya, AKP hikmat dan Marsito dari kejati bagian pidsus pada selasa (28/01/2019) melakukan sidak ke desa gunung sari berdasarkan laporan masyarakat yang di dorong oleh sebuah laporan LSM.
berdasarkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat pelapor ketika di BAP di temukan fakta bahwa terjadi pungutan atas dana PKH yang mereka terima, jumlah nya bervariasi antara Rp 25.000 - Rp 30.000,-
Dan uang pungutan tersebut di minta ke rumah masing-masing setelah pencairan.
Insert.Photo
Sebut saja ibu bunga (nama samaran) mengatakan bahwa dia di potong sebesar Rp.30.000,- ketika uang sudah di terima. saya di potong Rp 30.000 ribu pak, atm dan kartu penerima PKH saya di kumpulkan dulu, terus uang di serahkan sebesar 500 ribu, kemudian di potong "ujar nya
Berbeda dengan ibu Mawar ( nama samaran) dia semula terdaftar sebagai penerima PKH namun sekarang tidak lagi menjadi penerima,padahal dia masih tergolong keluarga yg tidak mampu.
" saya malah gak dapat lagi pak, dulu jadi penerima tapi sekarang di coret, saya gak tau alasan nya apa pak, saya masih punya anak sekolah, kerjaan saya juga pencetak bata tapi kenapa saya di coret, sedangkan yang mampu masih ada menjadi penerima PKH" keluh nya. Untuk melengkapi penyelidikan Tim satgas saber pungli memanggil 7 orang ketua kelompok yang di duga melakukan pungutan liar dan di mintai keterangan di balai desa gunung sari.
ketika di tanyakan, seluruh ketua menyatakan mereka mengakui bahwa ada potongan kepada seluruh penerima program PKH sebesar Rp 20.000,-
Dengan rincian Rp 5000 untuk BRI link, Rp 5000 untuk ketua kelompk dan Rp 10.000 untuk konsumsi rapat. Sejumlah Uang sebesar Rp 720.000,- di amankan pada sidak tersebut. hasil pernyataan ketua-ketua kelompok dan barang bukti di serahkan ke satgas saber pungli polres majalengka,
Ancaman bagi pelaku pungli adalah 4 tahun berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas sapu bersih pungutan liar (SATGAS SABER PUNGLI). Apa yang terjadi di desa Gunung sari tidak dapat di benarkan dengan dalih dan alasan apapun, dan sudah semestinya hukum mesti di tegak kan. ( Tim )
0 Komentar