BandungTime Global News
ANGGOTA DPRD Jabar dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim disebut-sebut dalam dakwaan Carsa
ES, terdakwa perkara suap terhadap Bupati Indramayun nonaktif Supendi. Nilai uang yang diterima Abdul Rozaq Muslim pun cukup besar, yakni mencapai Rp 8,5 miliar.
Hal itu terungkap saat Penuntut Umum KPK
menyampaikan surat dakwaan bagi Carsa ES, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (30/12/2019).
Dalam dakwaan, Abdul Rozaq Muslim disebut
berperan ikut memuluskan jalan agar Carsa ES
dengan perusahaannya, dengan perusahaannya, CV Agung Resik Pratama,
mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu.
Dalam dakwannya, Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menyebutkan, untuk memuluskan keinginannya menerima proyek yang ada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, terdakwa
beberapa kali memberikan uang mulai dari Bupati Indramayu hingga ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
"Suap diberikan kepada Supendi agar dia memberikan beberapa proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," katanya dalam sidang yang dipimpin I Dewa Gd Suardhita.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan KPK, BupatiI ndramayu nonaktif Supendi menerima Rp 3,6 milar,Kadis PUPR Omarsyah sebesar Rp 2,4 miliar, Kabid PUPR Wempi Triyoso Rp 480 juta, dan kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 8,5 miliar.
Dari empat nama itu, hanya Abdul Rozaq Muslim yang sejauh ini belum dijadikan tersangka. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar dari Dapil 12
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskaCV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.
(Prapto/Herman Tongol)
0 Komentar