![]() |
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti |
M Sahrul Hadinata | Time Global News
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bembuka layanan pengaduan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh wilayah Indonesia. Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi online.
Bahkan, KPAI membuka aduan PPDB online itu sejak tanggal 19 Juni lalu sampai berakhirnya PPDB 22 Juli 2019 mendatang. Dari sejak pengaduan online dibuka sampai hari ini sekitar puluhan aduan diterima.
Aduan PPDB tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya; Provinsi Jawa Timur meliputi, Kabupaten Kediri, Mojokerto, Surabaya, Madiun, Jember, Gresik, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kota Malang.
Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan; Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Bandung, Kota Bekasi, Cikarang Utara; Provinsi Jawa Tengah meliputi Kota Solo, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NNT) meliputi Kota Kupang.
‘’Aduan online itu di antaranya masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMP Negeri dan SMA Negeri dengan sistem zonasi dan pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena sistem zonasi,’’ kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).
Sehubungan dengan aduan tersebut, tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah.
‘’Proses pelaksanaan PPDB masih panjang, karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1-10 Juli 2019. KPAI akan terus melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019 ini,’’ ujarnya
Red
0 Komentar