Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Qomar Terjerat Hukum Terkait Ijasah Palsu


Time Global News Brebes
Jajaran Reskrim Polres Brebes, mengamankan pelawak yang juga mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Nurul Qomar, Senin (24/6/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya Jakarta.
Qomar ditangkap atas laporan dugaan pemalsuan ijasah yang disandangnya, yakni untuk ijasah S2 dan S3 nya. Saat ini Qomar berada di Mapolres Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung saat jumpa pers. Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
“Pelawak Qomar tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil namun tetap mangkir, hingga polisi terpaksa menjemputnya,” ujar Tri Agung saat berada di tempat kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Menurut Tri Agung, Qomar ditangkap setelah ada pelaporan dugaan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 nya.
“Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus),” ujar Tri Agung
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi (ketua yayasan UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” imbuhnya.
Dengan berbekal laporan tersebut, dan dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat memalsukan ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
“Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Tri Agung

Red

Posting Komentar

0 Komentar