![]() |
Penasehat hukum Kades Sampangagung H.Abdul Malik,SH.,M.H.(foto: susilo/timeglobalnews.net) |
MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Sidang pelangaran pemilu yang di duga dilakukan Kepala Desa Sampangagung,Kecamatan Kutorejo,Kabupaten Mojokerto yang menyita perhatian publik Nasional di gelar Kamis,(6/12/2018).
Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa Kades Sampangagung Suhartono,banyak keterangan dari saksi-saksi tidak sesuai BAP.Para saksi itu menerangkan sebatas tau saja,tidak di dukung dengan bukti-bukti yang harus di bawah ke persidangan.
"Kalau aturan hukum itu,buktinya harus dibawah,seperti baner,dan lain-lain.Tapi ini kita serahkan kepada ketua majelis hakim saja,kita sebagai penasehat hukum hanya membela sepenuhnya pada Kepala Desa,dan yang di lakukan Bawaslu itu sangat naif,"terangnya.
H.Abdul malik,SH.,M.H.sebagai kuasa hukum terdakwa Suhartono,juga menyoroti kenerja Banwaslu Kabupaten Mojokerto yang kurang tau hukum,apalagi Bawaslu tidak melakukan sosialisai dulu kepada Kades seluruh Kabupaten Mojokerto tentang pelangaran pemilu.
"Kalau belum ada sosialisasi, hukum itu tidak berlaku surut,dan mendengar keterangan dari para saksi itu tidak mengena semua, Kepala Desa itu tidak mengerti tentang pelangaran pemilu,kasihan itu Kepala Desa,seharusnya ada pencegahan dulu,yang dilakukan oleh Bawaslu biar masalah ini tidak sampai terjadi," tegasnya.
Abdul Malik juga,mengkritik Bawaslu Kabupaten Mojokerto,yang kelihatan tebang pilih dalam menegakan aturan pelangaran pemilu,diantaranya banyak bener-bener dari Capres No.1 yang di tempelkan di pingir jalan bukan pada tempatnya,seperti di fasilitas umum,di mobil-mobil angkot itu juga harus ditertipkan,di perhentikan dan dilepas gambarnya".
"Ini ada pembiaran,seperti diangkot-angkot itu ada gambar dari Capres No.1 tapi kenapa tidak dilakukan penegakan oleh Bawaslu seperti kasus Kades ini,cukuplah jangan sampai ini terulang lagi,"pungkas Penasehat hukum pada awak media.
Liputan. : Susilo
Korwil. : Jatim
0 Komentar