Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Karena Cemburu Seorang Suami Menabrak Istrinya Sendiri Dari Belakang Dengan Mobil


Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukan foto korban KDRT(Foto: susilo/timeglobalnews.net)

MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Karena cemburu seoarang suami tega menabrak istrinya sendiri dengan mengunakan mobil grand max.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno,dalam pres rilis,Jum'at(7/12/2018).

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis,tanggal 2 Agustus 2018,saat korban Nana Sutami(41) sedang di jalan di hubungi via sambungan seluler oleh tersangka(suaminya) Djumali(47) asal Dusun Sambirejo,Desa Wringinrejo,Kecamatan Sokoo,dan korban menjawab di rumah.

Kemudian tersangka menemui korban Nana Sutami,dan terjadilah cekcok mulut,selanjutnya tersangka meninggalkan Korban,dan keesokan  harinya pada hari Jum'at(3/8/2018) saat korban di perjalanan menuju tempat kerja,tepatnya di jalan Brangkal,Kecamatan Sokoo di tabrak oleh tersangka dari belakang dengan mobil Grand Max.

Menurut keterangan AKBP Setyo Koes,dari kejadian penabrakan itu mengakibatkan korban terjatuh dan luka di bagaian wajah serta patah lengan tangan kananya.

"Motif dari penabrakan istri oleh suaminya sendiri itu,terjadi karena di duga suami cemburu,karena istrinya di curigai mempunyai pria idaman lain(PIL),"terang Kapolres.

Dari keterangan tersangka Djumali mengatakan bahwa dia tega menabrak istrinya,karena tau sendiri istrinya selingkuh dengan pria idaman lain(PIL),dan tersangka bilang perna memergoki sendiri istriya bersama pria Lain.

"Saya tau sendiri istri saya janjian ketemu dengan pria lain dijalan sehingga saya cemburu dan saya tabrak dari belakang dengan mobil,"kata tersangka.

Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,tersangka beserta barang bukti,berupa 1unit sepeda motor Honda vario warna putih berserta STNK nya, diamankan di Mapolres mojokerto,dan tersangka di ancam dengan pasal  44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,dan atau denda paling banyak 15 juta.

Liputan.  : Susilo
Korwil.    : Jatim

Posting Komentar

0 Komentar