Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Pengangkatan Perangkat Desa Ngimbangan Tidak Memenuhi Syarat Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Pertanyakan Kinerja Panitia Dan Kades

Kecamatan Mojosari


MOJOKERTO,timeglobalnews.net- Polemik yang terjadi di Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto terkait pelantikan Perangkat Desa bagian Kasi Pelayanan yang usianya masih 19 tahun sampai saat ini tidak ada titik terang dan tindakan dari pemerintahan setempat.

Kasi Pelayanan terpilih Ananda Arvy Aditya di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah masih berusia 19 tahun dan belum memadai dalam persyaratan yang berlaku.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.

Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.

Persyaratan Umum Perangkat Desa,Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Kepala Desa Ngimbangan Rudy, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon seluler beberapa waktu lalu mengatakan, semua ini murni kelalaian dari  pihak panitia.

Begitu juga menurut PLT Camat Mojosari Faizun, saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media,bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Desa,menurutnya kepala Desa juga memberikan keterangan bahwa itu memang murni kelalaian pihak panitia.

Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Marhaendrata, saat di konfirmasi melalui telpon seluler, pada Kamis (06/12/2018) dirinya mengatakan bahwa masalah ini harus di tangani dulu oleh pihak Desa dan Kecamatan.

"Di Desa itu ada pembina wilayah kecamatan, jadi ke camat dulu jangan langsung ke kabag hukum, camat dulu nanti ke pak bupati, bupati ke pak sekda nanti baru ke DPMD baru nanti kita menyikapi," katanya.

Menurutnya pihak Desa harus bisa menyikapi polemik saat ini yang masih menjadi perbincangan masyarakat, terutama kepala Desa sendiri. Jika memang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi syarat pihak kepala Desa harus mengambil sikap tegas.

"Kalo Desa tidak bisa menyikapi kan seharunya kecamatan,"tegasnya.

Akar masalahnya kan umur, yang tidak memenuhi syarat, lanjut Tatang,seharusnya waktu pendaftaran persyaratannya harus memenuhi syarat disitukan ada proses penjaringan dan penyaringan calon.

"Lha waktu pendaftaran bagaimana loh panitia,"katanya melalui sambungan telpon seluler.

Dirinya juga mengatakan bahwa ini masih menjadi kewenangan Kepala Desa sendiri.
"Sikap kepala Desa bagaimana, kades seharusnya minta pendapat camat," pungkasnya.

Liputan.  : Susilo
Korwil.    : Jatim

Posting Komentar

0 Komentar