INDRAMAYU,timeglobalnews.net,Tanah negara yang di kelola oleh Pertamina EP REGION JAWA FIELD JATIBARANG pada titik lokasi di desa cangkingan Aset negara yang tidak di perbolehkan membangun apapun oleh pihak ke tiga apalagi secara permanen.
Pada hari senin 17/09/2018 selepas jam istirahat siang timeglobalnews.net, berkunjung ke humas PERTAMINA EP REGION JAWA FIELD JATIBARANG di Desa mundu, mengkornfirmasi perihal tanah PERTAMINA yang dibangun TPT secara permanen oleh Pemerintah Desa Cangkingan dengan menggunakan anggaran Dana Desa.
Ibu Renita selaku perwakilan Humas Pertamina menemui timeglobalnews net, dan memberikan komentarnya terkait hal tersebut.
"sepengetahuan saya belum ada pemberitahuan secara lisan maupun tulisan dari pihak Pemerintah Desa Cangkingan apa lagi memberikan ijin, saya tegaskan lagi tanah pertamina tidak boleh dibangun apapun oleh pihak ketiga apalagi secara permanen itu jelas pelanggaran, nanti kami dari pertamina akan memanggil pihak pemerintah desa cangkingan dan untuk sangsi yang akan di berikan nanti akan saya laporkan pada pimpinan untuk keputusanya, " jelas nya.
Di duga Kuwu Desa Cangkingan, Edy Kumaedi S.iP ,SH sembrono dan Salah kaprah dan tidak ada musyawarah hingga tidak tertuang dalam RPJMDES RKPDES Dan APBDES dalam melakukan pembangunan dengan menggunakan Dana Desa tahap pertama ini berakibat fatal hingga salah penempatan pembangunan mubadzir tidak mengingat unsur manfaat dan prioritas dan lebih mementingkan pencitraan.
Kades PJ PNS desa cangkingan dianggap membabi buta dalam pelaksanaan pembangunan tidak terarah dan tidak tepat sasaran sebagaimana unsur prioritas dan kebutuhan infrastruktur desa dikarenakan Kuwu PJ PNS Edi Kumaedi bukan Kuwu pilihan masyarakat.
Penulis : Sutrisno
0 Komentar