Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Dugaan Oknum Perangkat Desa Terlibat Jaringan Cetak E-KTP Ilegal

INDRAMAYU, timeglobalnews.net
E-ktp adalah alat bukti kependudukan yang dicetak serta pendataannya dilakukan secara Electronik/online yang tengah digalakkan oleh pemerintah.


Akan tetapi Masih saja ditemukan para pengedar E-ktp dengan cetakan ilegal bahkan ditarif sangat mahal di Desa Cangkingan Kec. Kedokanbunder Kab. Indramayu,

Salah seorang warga yang menjadi korban pengedar E-ktp ilegal tersebut.

Suheri Eriyanto bin jamaludin warga Desa Cangkingan Blok Dusun tengah rt. 09/04, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres indramayu karna dirinya merasa menjadi korban cetak E-ktp tersebut, laporan dengan nomor :STBL/B/225/IX/2018/SPKT II yang diterima oleh Kanit SPKT II Aiptu Basuki,12 September 2018 dengan terlapor AR umur (37) sebagai Oknum perangkat desa.


Tutur korban saat memberikan keterangan kepada awak media.

"saya melaporkan hal ini karena saya merasa dirugikan baik secara  materi dan imaterial dan berharap jangan sampai ada korban lagi dikemudian hari dan ada kemungkinan bukan saya saja yang menjadi korban oleh oknum perangkat desa tersebut, tadinya saya benar - benar tidak mengetahui kalau E-ktp tersebut dicetak secara ilegal bukan keluaran Disdukcapil," lanjut dia memberikan keterangan. 

"Bisa saya mengetahui itu cetakan bukan produk Disdukcapil awalnya saya mengajukan pinjaman agunan dengan persyaratan yang salah satunya adalah E-ktp di salah satu Bank namun ditolak karena dinyatakan oleh pihak Bank bahwa E-ktp saya tidak benar" jelas Suheri Eriyanto.


Dengan tidak puas  penjelasan dari pihak Bank tersebut, akhirnya  berangkat ke kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil.red)Kab. Indramayu.

  "setelah saya menanyakan perihal E-Ktp yang saya bawa dan ternyata dinyatakan bahwa E-Ktp yang saya bawa di cetak secara ilegal." ungkap Suheri Eriyanto menceritakan secara detail pada TGN kronologis E-ktp yang dicetak secara ilegal tersebut. 

" ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum karna ini bisa saja ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan cetak E-Ktp ilegal dan harus dikembangkan secara hukum " imbuhnya dengan nada kesal.





Penulis : Warok

Posting Komentar

0 Komentar