Hot Posts

10/recent/ticker-posts

IRT Hamil 8 Bulan Divonis 2 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai

TANJUNGBALAI,timeglobalnews.ne,Hasil putusan pengadilan negeri Tanjung balai IRT (ibu rumah tangga)
Rohima alias Irma (30) warga Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH MH, Senin (17/9) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif Ketiga yaitu Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram beserta satu set alat hisap disita untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan putusan itu, terdakwa dan JPU menerima putusan majelis hakim tersebut. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai pada tanggal 20 Maret 2018 lalu. Dari tangannya ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 0,01 gram dan 0,02 gram beserta alat hisap nya. Dari keterangan terdakwa, sabu itu diperoleh dengan cuma-cuma/gratis dari Kepin warga setempat.
Laporan -ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar