INDRAMAYU, timeglobalnews.net - Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun anggaran 2018 melalui Pemkab Indramayu sudah disalurkan kepada seluruh Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Indramayu, Salah satunya adalah Desa Sukasari Kecamatan Arahan. Bantuan senilai 100 jutat itu dimanfaatkan Pemerintah Desa setempat untuk membangun Tembok Penahan Tanah (TPT).
Namun pada saat pelaksanaan terkesan Asal asalan, hal itu dikeluhkan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Dikeluhkan tokoh muda Rudi (26), proyek perbaikan Tembok Penyangga Tanah (TPT) tersebut, kondisinya sangat kurang baik dan jauh dari harapan, Melihat anggaran yang begitu besar. Pengerjaan pembangunan terkesan asal berdiri dan Asal jadi.
"Tidak tahu kenapa pembangunannya seperti terkesan asal jadi, seperti tidak adanya galian dalam pemasangan batu pondasi kayak disengaja, ke khawatiran saya sebagai masyarakat dalam hal ini bukan tanpa alasan, karena bangunan tersebut akan mengakibatkan cepat ambruk dan tidak tahan lama, Ujar rudi saat ditemui dilokasi kerjaan 18/7/2018.
Terkait dengan hal itu, mengundang pertanyaan narasumber yang lain, tidak mau di sebutkan namanya , apakah di benarkan dalam perencanaan proyek tersebut penggunaan material pasir harus mengandung lumpur serta tidak adanya penggalian untuk pondasi, atau hanya akal-akalan oknum tertentu untuk meraup keuntungan demi meperkaya diri sendiri maupun berkelompok.
Kuat dugaan karena dikerjakan tidak sesuai bestek, hak masyarakat sebagai kontrol terselenggara nya pembangunan di desanya memang di perlukan guna turut mengawasi , seperti apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat.
Pasal 82 UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa.
Pasal 82 UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa.
“Sekarang pembangunannya masih berjalan.Saya dan warga masyarakat Desa Sukasari berharap agar dinas terkait turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi proyek bantuan Provinsi tersebut. Kalau terindikasi ada penyimpangan seperti yang kami temukan maka harus diproses sesuai hukum,” harapnya, narasumber yang enggan nama disebut.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, supaya dalam prakteknya dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Liputan: Didi Saputra
0 Komentar