Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Camat Cantigi: Masyarakat Pemohon e-KTP, KK, Dan Surat Nikah Wajib Punya PBB

INDRAMAYU, timeglobalnews.net - Camat Cantigi, Rusyad Nurdin, ST.M.Si, mewajibkan kepada seluruh masyarakatnya untuk memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB) Senin, 23/7/2018.

Persyaratan tersebut ia berlakukan kepada semua pemohon pelayanan administrasi seperti eKTP, KK, Surat Pindah dan lain sebagainya.

Menurutnya, dengan di sosialisasikan nya cara tersebut bisa menegaskan agar tertib pajak.

"program ini kami adakan agar masyarakat bisa mau membayar pajak, Dan bagi masyarakat yang belum bayar hendaklah segera membayarnya agar ia mendapatkan pelayanan di Desa maupun Kecamatan Cantigi," ungkapnya.

Namun beberapa masyarakat Cantigi mengeluhkan Program itu, seperti di sampaikan Nur, warga Desa Cemara. Dirinya tidak mendapat pelayanan tanpa menyertakan bukti PBB pada pengajuan permohonan surat keterangan (SUKET).

"saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena bangunan rumah orang tua saya, yang ditempati tidak bersertifikat (Tanah PU),"kata Nur, kepada Media.

Menurut kabar yang dihimpun Media Lensa, bahwa Rusyad memberikan toleransi bagi pemohon tidak wajib pajak, dan keringanan tersebut berupa pengecualian.

"bagi masyarakat yang tidak wajib pajak kami perbolehkan meminjamnya kepada saudara atau yang memiliki PBB, namun hal ini tidak berlaku kepada masyarakat mampu wajib pajak," Jelasnya.

Dirinya berpendapat, Persyaratan administrasi yang ia terapkan berdasarkan undang-undang pajak.

"wajib bagi warga Negara Indonesia untuk membayar pajak, dan itupun sudah tercantum oleh undang-undang, Jadi langkah yang kami ambil ini sudah benar," Katanya.

Ditemui dalam waktu terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu H.kamud, SH merespon adanya berita tersebut, Ia menghimbau agar pemerintah Desa maupun Kecamatan tidak mempersulit pelayanan masyarakat.

"Dinas Disdukcapil Indramayu tidak mempersulit segala pelayanan, kalo ada yang datang langsung kita layani dengan sigap, Bilamana memang ada masyarakat yang di persulit oleh pemerintah desa dan kecamatan harusnya itu tidak di perbolehkan, Karena KK, KTP, Surat pindah atau nikah adalah hak masyarakat dan itu wajib dimiliki,"Tegasnya.


Liputan: Didi Saputra

Posting Komentar

0 Komentar