TANJUNG BALAI, timeglobalnews.net - Nelayan yang satu ini cukup membuat resah warga sekitar dengan berjualan sabu dan akhirnya kandas di tangan kepolisian, terciduk saat transaksi dengan petugas tim opsnal satres narkoba polres Tanjungbalai.
HAS, Lk, 31 thn, Islam, Nelayan, alamat Jln. MT Haryono Ujung, Lingk. III Kel ,Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap tim opsnal Satres narkoba polres Tanjungbalai selasa(2/7) sekitar pukul 22.30 wib di Jln. Alwathon Lingk. III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Taryono melalui Kasat Narkoba Adi Haryono rabu (3/7 diruang kerjanya mengatakan,keberhasilan ini berkat kerja keras tim opsnal yag melakukan penyelidikan dengan tekhnik "undercover buy" .Setelah hasil lidik A1, maka disepakati dengan Team Opsnal Sat Res Narkoba berpura-pura memesan shabu2 kepada TSK sejumlah 25 gram dengan harga Rp. 16.250.000,- (Rp. 650.000,- / gram),"ujarnya.
Lanjut Adi lagi, selanjutnya personil Sat Res Narkoba menentukan lokasi transaksi yg telah disepakati bersama dengan TSK." Setelah itu datanglah TSK ke lokasi yg telah ditentukan, kemudian Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar TSK berada. Dari tangan kanan TSK ditemukan sebuah bungkusan plastik asoy warna hitam yg didalamnya dilapisi kertas tisu warna putih dan berisi plastik transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dgn dengan berat kotor 25,45 (dua puluh lima koma empat puluh lima) gram,1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih, 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hitam,Uang sejumlah Rp. 1.000.000, 1 (satu) unit HP Samsung warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung warna silver langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya disuruh mengantar shabu-shabu oleh seorang laki-laki berinisial EN (DPO) yg beralamat di daerah Sei Dua Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, namun alamat rumah tidak diketahui pasti olehnya." Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap EN, namun belum berhasil ditemukan,"ungkap Adi Haryono.
Liputan: Ilhamsyah
0 Komentar