RANTAUPRAPAT, timeglobalnews.net - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan H Kamal Ilham, SKM terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Labuhanbatu.
Sejalan dengan hal itu mantan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan ini, Selasa (3/7) menggelar kegiatan Workshop Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistim yang dilaksanakan dari tanggal 3 s/d 6 Juli 2018 di Hotel Platinum Rantauprapat yang dibuka dan dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis PUPR, Kadis Pertanian dan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Menurut H kamal Ilham, SKM bahwa kegiatan workshop adalah merupakan suatu hal penting dan perwujudan perhatian dalam perencanaan pengembangan wilayah yang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang didasarkan pada kondisi lingkungan sehingga tidak melampui batas-batas kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung dan menampung aktivitas manusia tanpa mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu ini, bahwa kebijakan pembangunan yang didasarkan dengan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat menghasilkan kebijakan yang lebih ramah terhadap lingkungan, sehingga kerusakan dan pencemaran dapat diminimalkan.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan selama empat hari ini diikuti oleh staf teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dan beberapa OPD terkait, selama berlangsung kegiatan workshop ini bertinda sebagai narasumber Umanda Sitanggang dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara.
Akhirnya H Kamal Ilham, SKM menjelaskan, kegiatan pendukung dari Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan workshop daya dukung dan daya tampung ini yakni permintaan peta tutupan lahan ke Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan skala 1 : 50.000, namun baru tersedia skala 1 : 25.000.
Kemudian permintaan data batas administrasi meliputi batas kecamatan dan batas desa, data toponomi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pertanahan, namun belum dapat di akses datanya.
Liputan : Arman Harahap
Editorial: Dede Rohman
0 Komentar