INDTAMAYU, timeglobalnews.net - PT.WPM merupakan perusahan yang bergerak dibidang kontruksi wilayah Kab,Indramayu. Dan Di Tahun ini (2018) juga PT.Wijaksana Putra Mulia yang beralamat Jalan Raya Cikedung Rt 08 Rw 01 Cikedung-Indramayu saat ini telah mendapakatkan Proyek atau sebagai pemenang Tender peningkatan jalan Tulungagung – Ciranggong senilai 5 Milyar dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Jawa barat.
Tersirat kabar, Bahwa PT.WPM yang mengerjakan peningkatan jalan poros antar Kecamatan dari Tulungagung-Ciranggong Kecamatan Sukagumiwang di pertanggung jawabankan oleh Pihak Rekanan yang berinisial KSW (Pemilik Perusahaan).
Namun dalam penulusaran dan Himpunan media Koran Potensi, Media Lensa Peristiwa, Menemukan dari sisi lain dalam Undang-undang ketenagakerjaan, bahwa perusahan PT WCM tersebut, tidak pernah melakukan wajib lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sesuai Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan oleh Pegawai Binwas Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III (BPPK) Provinsi Jabar, Febrianto SH. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
” Betul, PT WCM belum melaporkan wajib lapor Ketenagakerjaan sebagaimana UU No.7 Tahun 1981,” Ujarnya.
” Betul, PT WCM belum melaporkan wajib lapor Ketenagakerjaan sebagaimana UU No.7 Tahun 1981,” Ujarnya.
Dengan temuan tersebut, Binwas Ketenagakerjaan tidak kemungkinan akan memanggil Direkturnya.” Memang PT itu Tidak ada Wajib Lapor Ketenagakerjaaan, Dan kami akan segera memanggil pihak yang bersangkutan,"katanya.
Tidak hanya itu, PT WCM ini juga Diduga tidak melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya pada karyawan buruh kasar dilapangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Undang Undang BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Suparno Ketua DPC LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kab, Indramayu Memberikan Tanggapan terkait hal tersebut bahwa ada sistem pelelangan dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ada yang tidak beres.
” ini perlu diusut, kenapa sistem pelelangan diloloskan padahal administrasi UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS tidak ditempuh, dan di Undang Undang tersebut ada pidananya," Ungkap Suparno.
” ini perlu diusut, kenapa sistem pelelangan diloloskan padahal administrasi UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS tidak ditempuh, dan di Undang Undang tersebut ada pidananya," Ungkap Suparno.
Lebih lanjut Suparno, berharap Dinas PU PR Kab,Indramayu lebih menseleksi lagi terkait sistem pelelengan.”karena ini, menyangkut hak hak karyawan, dan melihat hal ini, Tiem dari LPSE kurang melibatkan instansi lain, dan kurang berkomunikasi dengan dinas Ketenagakerjaan dan BPJS,"Tegasnya.
Sementara itu, Sampai berita ini Turunkan KSW/sebagai penanggung jawab PT Wijaksana Putra Mulia, belum dapat dikonfirmasi, tidak ada dikantornya.
Liputan: Didi Saputra
0 Komentar