Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Selamat kan Anak Bangsa Polres Tanjungbalai  Amankan 3kg Sabu

Ket Foto : AKBP Irfan Rifai SH SIK Berikan Paparan
TANJUNGBALAI - timeglobalnews.net, Kurir antar negara berhasil diaman Air bekerjasama dengan Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 3 (Tiga) Kg atau Tiga bungkus plastik merk Guanyinwang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dari seorang tersangka Asy'ari alias Sahri, 55, buruh bangunan (pengimport barang haram asal Malaysia), beralamat di Perumahan Pinang Hijau, Blok.B1, No. 30, Rt/Rw 002/005, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Prov Riau, Sabtu (21/7) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Taryono Raharja SH SIK dan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH serta Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin, (23/7) dalam paparannya yang dilaksanakan didepan Aula Pesat Gatra belakang Mako Polres Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Irfan dalam memaparkan, mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan seorang laki laki, berinisial.Z, baru tiba dan ada membawa atau memasukan Narkotika jenis sabu asal negeri jiran Malaysia, Team Polres yang terdiri dari Satpol Air dan Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan diperairan Kuala Bagan Asahan.

Menurut AKBP Irfan Rifai mengaku, tidak berhasil menemukan barang, alhasil info tersebut ditindak lanjuti dengan ke objek perkara dijalan Dok Kapal Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan, yang dikabarkan diletakkan didalam jerigen, sehingga personil menunggu orang yang mengambilnya.

Irfan mengatakan, tanpa menunggu lama, Team Polres Tanjungbalak bergerak cepat dan menemukan teman tersangka Z yang diketahui.bernama Asy'ari alias Sahri, 55, buruh bangunan (pengimport barang haram asal Malaysia), beralamat di Perumahan Pinang Hijau, Blok.B1, No. 30, Rt/Rw 002/005, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinabg Timur Kota Tanjung Pinang Prov Riau, Setelah diperiksa atau dilakukan penggeledahan ditemukan disaku celananya satu botol kaca ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 6,68 Gram.

Lanjut Dikatatakan Irfan, dari pengakuan tersangka Sahri dijeput dari tengah laut dan rencananya barang itu dijual ditengah laut, namun berubah rencana, sehingga dirinya diantar Ketangkahan Desa Bangun Baru, Kec. Sei Kepayang, Kab,Asahan. Tersangka Sahri dikenakan pasal 113 ayat 2 Subs 115 ayat 1 Sub 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan Maksimal 20 Thn atau acmana seumur hidup aatau mati, Pungkas Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK mengakhiri paparannya.

Liputan: Ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar