Hot Posts

10/recent/ticker-posts

PEMERINTAHAN DESA CIPICUNG TERTUTUP! ADA APA?

Majalengka - timeglobalnewa.net - Amanat UU KIP no 14 tahun 2008 menegaskan perlu nya lembaga-lembaga penerima anggaran negara untuk transparan atas penggunaan anggaran, Desa Cipicung salah satu Desa di Kecamatan Maja di sinyalir tidak transparan. Awak media menemui salah satu perangkat desa cipicung pada Senin,(23/07/2018).

Ditemui di balai desa, Sekretaris Desa dan Kaur Ekbang Desa Cipicung memberikan keterangan yang tidak jelas ketika di tanya soal realisasi Dana Desa sudah sejauh mana dan berapa nilai nya.

" Saya Tidak tahu pak, untuk jelas nya lebih baik ke pak kuwu" ujar Sekretaris Desa Cipicung.

Sedangkan Kaur Ekbang berkelit ketika di tanyakan soal pembangunan dana desa tahap I dan Tahap II.

" untuk pembangunan dana desa tahap I realisasi Lapen dan TPT dan tahap II hotmix  2 blok (blok cipicung dan blok gumulung) namun perihal nilai pengerjaan saya tidak tau, tanya ke pak kuwu saja" kata nya.

Sungguh aneh jika perangkat desa tidak tau menahu perihal penggunaan anggaran desa, apalagi perihal banner keterbukaan informasi publik juga tidak ada sebagai hak masyarakat untuk mengetahui jumlah anggaran dana desa dan realisasi nya.

"Banner sudah di cabut pak karena angin besar " sambung Sekretaris Desa.

Terkait adanya pihak Pemerintah Desa yang engan atau pun takut dalam hal sosialisasi atau keterbukaan tentang pengunaan dana desa terhadap publik, padahal itu wajib dan harus dilakukan agar masyarakat bisa secara langsung memantau kemana dan untuk apa saja dana yang dikucurkan oleh Pemerintah.

Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.

Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam pasal 82 ayat 1-5.

ketika desa sudah terkesan tidak transparan apalagi perangkat desa sendiri berdalih tidak tau tentu patut di pertanyakan ada apa?



Lapitan: Yudi Hidayat /Rahmat Saputra

Posting Komentar

0 Komentar