Cirebon Time Global News.Com
Seperti seorang habis melarikan istri orang. Sala satu warga blok pucuk mendil Desa Tangkil kec.susukan kab.cirebon ber inisial J di grebeg beberapa oknum aparat Desa Tangkil, gara gara menceritakan pada wartawan tentang tanah dirinya yang di gunakan dengan paksa (di srobot) untuk di jadikan jalan umum dan di hotmic tanpa seijin dari pemilik .
.Mengetahui britanya itu muncul di sala satu media on line, Beberapa oknum aparat desa tangkil langsung menggrebeg , mendatangi rumah ( J ) sambil marah marah. Saya di datangi lima oknum aparat desa tangkil ,tapi yang satu melihat dari jauh saja, jelas ( j ) saat awak media mampir ke rumahnya di blok pucuk mendil desa tangkil kec.susukan kab. Cirebon .
J meneruskan ceritanya .ke empat aparat desa tersebut menyalakan saya, karena di anggap bahwa yang membocorkan tentang pengaspalan tanah pribadi saya adalah kemauan saya .Padahalkan wartawan itu tau langsung sendiri. Wartawan sedang lewat dan kebetulan mampir.tanpa saya sadari saya menceritakan kronologi tentang pengaspalan .ga taunya e di rekam lalu di beritakan .namanya juga wartawan . kalau mau menyalakan ya salakan saja jurutulis nya sendiri .kenapa begitu melihat wartawan berhenti di depan rumah saya ko langsung pergi .bukan cari solusih bagai mana agar wartawan tidak terburu buru mencuatkan berita.bukanya lari .kan juru tulis juga kenal dangan wartawan itu. Kata J sambil terlihat sewot .
Rupanya para oknum aparat desa tersebut seakan tidak terima kalau pemerintahan desanya di expos wartawan .yang di anggap sebagai penyebabnya adalah J Karena mungkin menurut oknum oknum aparat desa, brita itu di anggap brita negatip.
Sebenaya brita itu sudah sesuwai apa yang ada di lapangan . wartawan menulis apa yang di lihat dan apa yang di dengar. Yang salah sebenarnya adalah pengalokasian dan pengetrapan dana desa . Juga menghotmix tanah orang tanpa izin.
Mungkin bagi oknum aparat desa rupanya merasa hal semacam itu biasa biasa saja.Tapi setelah berita itu mencuat ,rupanya malu pada publik.
Penggunaan dana desa seharusnya tidak boleh di borongkan . Setiap pembangunan harus ada papan informasih. Di desa tangkil setiap bangunan kini terlihat bagai proyek siluman.Yang seharusnya tidak di lalukan oleh pengguna dana desa .karena dana desa adalah dari rakyat untuk rakyat harus terbuka dengan rakyat. Dana desa bukan milik Kuwu. Bukan milik aparat desa. Tapi milik rakyat.
Jadi harus terbuka dan harus transparan.
Sesuwai peraturan
Kemendes bahwa setiap pelaksanaan proyek dana desa harus ada papan informasi dan pemasangan prasasti. Kalau tidak ada itu bisa di anggap proyek siluman terindikasih korupsi .
Sementara itu Praktisi Hukum
Ibnu sechu.mengapresiasi masyarakat Tangkil yang ingin mengusut dugaan korupsi desa setempat,Dia mengatakan,berdasarkan peraturan pemerintah nomer 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan koropsi. masyarakat dapat berpatisipasih untuk bersama sama mencegah dan mengurangi korupsih.
Jika masyarakat yang memiliki informasih mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsih.jangan takut menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum.tegas Advokat muda tersebut.sambil mengakhiri pembicaraanya saat media menemui di kantornya. ( Yos )
1 Komentar
Eyd nya ada yg kurang bnr, jd kurang enak bacanya 😅
BalasHapus