Bandung|TGN
Demi Suap Pejabat, Carsa Merekayasa Dokumen Peminjaman Uang di BPR Karya Remaja Indramayu
Terdakwa Carsa ES telah merekayasa dokumen peminjaman uang sebesar Rp 2,3 miliar, ke BPR Karya Remaja Indramayu, atas nama dan agunan orang lain.
Uang hasil pinjaman itu digunakan untuk memberikan suap kepada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim, dan pihak lain.
Uang suap dicairkan dengan pecahan Rp 20.000 menjelang pemilihan legislatif april 2019 lalu.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan memeriksa enam orang saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Januari 2020.
Saksi yang dihadirkan Casta, Lindasari, Mista, Venny, Radhi, Sugiyanto.
Casta, dan Lindasari adalah saudara terdakwa Carsa dan Mista suami Lindasari yang bekerja diperusahaan milik terdakwa. Peran ketiganya seolah olah sebagai peminjam kredit.
Sedangkan Venny (Kasubag Kredit BPR Karya Remaja, Radhi (atasan Venny) dan Sugiyanto (Direktur Utama PD BPR Karya Remaja.
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum KPK membeberkan mengenai adanya pinjaman sebesar Rp 1.2 miliar atas nama Casta dengan agunan tanah di Tarogong Garut atas nama M. Iqbal dan Sawah di Bongas Indramayu atasnama Yossi.
Saat itu penuntut umum KPK memperlihatkan bukti bukti berkas dan surat-surat pengajuan kredit dan pencairan.
Melihat bukti tersebut Casta menyangkal karena dia hanya disuruh terdakwa Carsa untuk mengambil uang di BPR Karya Remaja Indramayu.
BPR tersebut ternyata mendapat suntikan dana dari APBD Indramayu.
"Saya ditelefon pa Carsa suruh ngambil uang, dan saya pun disitu menandatangi pencairan, saya tidak tahu kalau ternyata itu pengajuan kredit atas nama saya," ujarnya, di depan persidangan.
Kemudian atas perintah Carsa uang tersebut diberikan kepada Bupati Indramayu Supendi.
Di persidangan Casta pun kaget ternyata ada pengajuan kredit sebesar Rp 1,2 miliar atas nama dirinya. Padahal dirinya mengaku tidak pernah mengajukan kredit.
Begitu juga pemilik tanah yang diagunkan pun tidak mengenalnya.
Hal yang sama juga menimpa pada suami istri Mista dan Lindasari. Mereka tidak mengajukan kredit tapi dari bukti yang diperlihatkan penuntut umum KPK ternyata mempunyai kredit sebesar Rp 1 miliar.
"Saya dan suami tidak pernah mengajukan kredit ke BPR karya remaja, tapi memang saya disuruh datang oleh pa Carsa untuk menandatangi pencairan di bank sebesar rp 1 miliar," ujarnya.
Bahkan tandatangan Lindasari pun dipalsukan karena dia tidak bisa ke bank habis melahirkan.
Casta yang juga masih saudara terdakwa Carsa mengaku tidak mengajukan kredit.
Dalam sidang tersebut Mista mengaku uang tersebut kemudian dibagi-bagi termasuk kepada anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rozak Muslim. Bahkan khusus pada Abdul Rozak dicadangkan uang Rp 300 juta bila dia membutuhkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang uang tersebut diberikan menjelang pemilihan legislatif pada April 2019. Bahkan penuntut umum KPK menemukan uang yang dicairkan 2 miliar itu dengan nominal Rp 20 ribu.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Bupati Supendi selain menjabat bupati juga menjadi ketua Golkar Indramayu, sedangkan Abdul Rozak Muslim adalah anggota dewan dari fraksi Golkar.
Penuntut umum KPK mengendus uang tersebut untuk dibagi-bagi ke konstituen menjelang pileg. Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa maupun saksi.
Sementara Venni dalam keterangannya mengaku diperintah oleh atasannya Radhi untuk mencairkan kredit yang diajukan Carsa. Vanny dan Radhi pun mengaku prosedur yang dilakukan itu tidak benar dan menyalahi.
"Iya pa saya salah prosedurnya tidak seperti itu, ujar Venni dan Radhi didepan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Swarditha.
SedangkanSugiyanto, sebagai dirut PD BPR Karya Remaja, dicecar berbagai pertanyaan mengenai dirinya yang meminta uang ke Carsa dan juga memberikan uang suap kepada pihak lain.
Usai pemeriksaan saksi, sidang diundur pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. ( Sumber Pikiran Rakyat com)
0 Komentar