Indramayu, Timeglobalnews.com
Puluhan Masyarakat Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu kembali datangi Kantor Kejaksaan, senin (2/12/2019), sebelumnya aksi serupa dilakukan beberapa bulan lalu pada senin (9/9/2019).
massa kembali melakukan aksi untuk menuntut kejaksaan negeri indramayu segera memproses secara hukum oknum kepala desa tinumpuk Eka Munandar atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018.
"inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mengeluarkan Laporan Hasil Audit (LHA) terkait perkara desa tinumpuk yang pada intinya menyatakan bahwa ada kesalahan administrasi sebesar 230 juta rupiah." ucap Edi koordinator aksi saat melakukan orasi.
menanggapi hal ini, kejaksaan negeri indramayu melalui andreas tarigan selaku kasi intel di dampingi arry jaelani kasi pidsus mengatakan LHA tersebut masih ditindak lanjut oleh inspektorat dalam jangka waktu 60 hari sejak dikeluarkannya pada 30 oktober 2019.
"ini adalah aturan yang tidak bisa kita langgar, kita masih menunggu laporan lagi dari APIP (Inspektorat) selama 60 hari sebagaimana yang disebutkan LHA. kami (Kejaksaan Negeri Indramayu) dalam menindak lanjut laporan masyarakat berusaha maksimal sesuai aturan hukum yang ada." katanya.
APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Didi saputra)
0 Komentar