Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Penegak Perda Menyisir Peredaran Mihol Diwilayah Kabupaten Indramayu


Indramayu|Time Global News
30 Nopember 2019.
Miras sebagai dasar dari segala kegiatan melanggar hukum sebagai racun bagi masyarakat dan merusak generasi muda, perlunya penertiban dalam penegakan hukum dan perundang undangan undangan perda.

Kegiatan Penegakan Perda
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 jo. Perda No. 15 Tahun 2006 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu;
3. Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP dan Damkar No. 300/04 - Gakda Tgl. 02 Januari 2019.
Sabtu dan Minggu dini hari tanggal 30 Nopember 2019, Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten  Indramayu dan didampingi dari unsur Subdenpom, TNI / Polri melaksanakan operasi / razia di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lohebener dan Kecamatan Sindang.

Dalam kegiatan tersebut, Tim mendapati kafe / diskotik secara tangkap tangan menyimpan dan / atau menjual minuman yang mengandung Alkohol, yakni :
1. Kafe Chelse, Desa Lohbener Kec. Lohbener;
2. Kafe Dewi Malam, Desa Lohbener Kec. Lohbener;
3. Kafe Valentine, Desa Lohebenr Kec. Lohbener;
4. Kafe IB, Desa Panyindangan Wetan Kec. Sindang;
5. Kafe Rindu, Desa Panyindangan Wetan Kec. Sindang;
6. Kafe Arya Gumilang, Desa Panyindangan Wetan Kec. Sindang.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) minuman yang mengandung alkohol, disita oleh PPNS untuk dimusnahkan dan / atau dijadikan Barang Bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kegiatan berjalan aman tertib tanpa hambatan.

Dan Satpol PP sebagai penegak Perda masih banyak PR dari beberapa daerah di indramayu yang masih marak peredaran Mohol dan Miras dan penyisiran jangan sampai berhenti sampai di situ dan pemda harus memberikan anggaran khusus operasional penegakan perda tentang Mihol.

WR

Posting Komentar

0 Komentar