Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Pemilihan Ketua (BPD) Desa Ujung Pendok, Miris Sekali Aturan UU Yang dikeluarkan Mendagri Semuanya DiLanggar.


                           Insert.Photo

Indramayu - Timeglobalnews.com | Membahas dan menyepakati Rancangan, peraturan Desa merupakan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa merupakan fungsi dari pada BPD.
Pemilihan ketua BPD yang dilaksanakan didesa Ujung Pondok Kecamatan Widasari, kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat Kamis 12/9/2019. 

Yang dilaksanakan di Aula Desa sangat miris sekali, semua peraturan dan UU yang sudah diterapkan permendagri semuanya dilanggar,    beberapa aturan dan norma-norma Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasalnya, realitas yang terjadi saat itu adalah ketika pemilihan (BPD) di Desa tersebut terkesan "Rahasia" dan tidak ada pemberitahuan kepada warga masyarakat di desanya, juga diduga sudah diatur jauh hari sebelumnya oleh Kasdi sebagai Kepala Desa.

Sebagaimana diketahui di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan RT dan RW masing masing. Lebih lanjut, karena BPD adalah wakil warga masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara demokrasi dan harus sesuai dengan Permendagri, tegasnya kepada awak media saat mewancarai salah satu pamong desa yaitu jertulis  pada hakekatnya tidak tau menau tentang pemilihan BPD desa ujung pendok ini yang lebih tau kuwunya," tutur Jertulis

Kepala Desa ujung pondok kasdi Pada saat akan dikonfirmasi langsung dikantornya tidak bisa di temui dan dihubungi melalui Via hendphone Celuller pun kasdi hanya menjawab singkat maaf saya sedang mengadakan hajatan masih sibuk,"Pungkasnya singkat.
Masyarakat Desa Ujung Pondok sangat berharap, kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring, agar proses pemilihan dan pembentukan Lembaga BPD berjalan secara secara Demokrasi.

Sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tantang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Adapun untuk susunan pengurus BPD, sebagai Ketua waryo adalah dari keluarga kuwu sendiri" tegasnya (kajen)***

Posting Komentar

0 Komentar