Doc.Timeglobalnews.com
Majalengka, Timeglobalnews.com | Tindakan yang dilakukan Kakek YM (60) di Daerah Sumberjaya, Majalengka tidak patut ditiru. Dititipkan cucunya yang baru saja ditinggal meninggal ibunya, dia justru memperkosanya sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu terjadi pada 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Korban sebut saja Mawar yang kini berusia 16 tahun itu semula dititipkan ke YM setelah ibunya meninggal di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya,Kamis 1/8/2019.
Alih-alih Cucunya itu dijaga, YM justru malah merusaknya. Saat Mawar tertidur sekitar pukul 24.00 WIB, YM membangunkan korban dengan membekap bagian mulutnya. Mawar sempat memberontak, namun tenaga YM jauh lebih kuat. Dalam kondisi takut dan tidak berdaya, YM kemudian beraksi, meraba tubuh korban dan menyetubuhinya.
"Setelah melakukan, pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan minta untuk tidak bilang kesiapa-siapa," kata Kapolres Majalengka AKBP Marioyono
Merasa berhasl, jelas Kapolres, perbuatan Tersangka tersebut diulangi kembali. Pelaku menggahi korban sekitar 3x dalam seminggu selama 4 tahun ini. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada 8 Juli 2019 jam 24.00 WIB lalu.
Atas perbuatannya itu, ayah korban IL, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. PPA Polres Majalengka bergerak dam menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak."(
Yudi.H)***
0 Komentar