Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Ketua Umum KPK-TIPIKOR Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK-RI

                Doc. Lembaga DPP KPK TIPIKOR

Timeglobalnews.com|Provinsi Jogyakarta- Ketua umum LSM KPK-TIPIKOR,
Dr Marwan,SAg,SH,AP,Mhum,MA
mendaftarkan diri untuk ikut seleksi calon komisioner Komisi pemberantasan korupsi (KPK) republik indonesia masa jabatan 2019-2023 pada kamis, (4/7/2019).

Dr Marwan yang berprofesi sebagai dosen ini ketika di konfirmasi via whatsapp pada jumat,(5/7/2019) mengatakan bahwa OTT yang selama ini di terapkan oleh Komisi pemberantasan korupsi sudah berjalan baik namun belum intensif untuk mengurangi kerugian negara, pencegahan lebih dini itu lebih baik dengan memperbaiki sistem pengawasan dan juga pendidikan anti korupsi di generasi muda.

" Untuk mencegah korupsi lebih baik dari pada membrantas korupsi (OTT). kerugian uang negara lebih besar diselamatkan dengan pencegahan dari pada Operasi tangkap tangan (OTT). juga tidak di lupakan OTT sangat di perlukan dalam posisi kondisi luar biasa (KLB)" Tegas Dr Marwan.
               Doc. Lembaga DPP KPK TIPIKOR
Dr Marwan menuturkan bahwa beberapa visi misi nya adalah Visi menjadikan KPK RI penggerak, motivator, seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi secara tepat guna dan berdaya guna dengan tidak melupakan standart operating prosedur, dan juga  Melakukan problem solving pencegahan dan pembrantasan korupsi, sehingga nilai kesadaran dapat terwujud, kesejahteraan rakyat dapat terwujud."

Persyaratan seperti diatur dalam Pasal 29 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Persyaratan lainnya adalah berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di samping itu, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lansir dari kompas.com Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendardi menyampaikan, hingga hari ini sudah 133 orang mengajukan diri menjadi capim KPK.

"Sampai sejauh  ini, saya dapat laporan 133 pendaftar. Jadi kita melihat satu perkembangan yang meningkat dari hari pertama. Seperti dugaan kami, pada periode lalu juga begitu. Pada hari-hari akhir meningkat besar," kata Hendardi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Ia mengatakan, pendaftaran akan ditutup pada 4 Juli 2019. Terkait perpanjangan pendaftaran, pansel KPK juga nantinya akan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Liputan.
Yudi Hidayat
(Redaktur Timeglobalnews.com)

Posting Komentar

0 Komentar