Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Polsek Lohbener Berita Acara Tentang Alat Bukti Tidak Sinkron Dengan Tanda Terima



Indramayu-timeglobalnews.com
Terkait Razia warung remang remang dan Caffe pada tanggal 10/05/2019 yang lalu pada wilayah Hukum Polsek Lohbener Dan Wilayah Binaan Kecamatan Lohbener Kabupaten indramayu.

Adanya barang bukti berupa 1 buah keyboard dan 2 buah gendang yang berhasil diamankan oleh Polsek Lohbener sebagai alat bukti dari hasil Razia pada Berto Lounge Caffe milik saudara Tamim/ochol.

Adapun kejanggalan Ketika melihah tanda serah terima alat bukti 1 keyboard dan 2 gendang yang diserahkan oleh Tarjanah bin Sarkanah dan yang menyaksikan anggota Polsek Lohbener Rindi Kurniadi (tidak dicantumkan pangkat dan jabatan dalam surat) secara sah alat bukti diterima oleh Polsek Lohbener ditandatangani oleh IPTU HM.Sayidin sebagai penyidik.

Isi alat bukti tidak lagi sama saat keluar Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan yanga dalam surat tersebut tertuliskan alat bukti 1 buah keyboad dan 1 buah gendang yang seharusnya gendan ada 2 sebagaimana tertuang dalam surat serah alat bukti.

Terkesan tidak profesionalnya Polsek Lohbener dalam penangan kasus tersebut belum lagi dalam memberikan pasal pidana tipiring dimana penjualan Mihol dan Trafikining tidak dimasukan kedua pasal tersebut yang diduga kuat melakukan pelanggaran perda Indramayu no 7/2005 jo 15/2006 tentang minuman beralkohol dan Perda indramayu no 7/2003 dan UU RI no 21/2007 tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

UU RI no 21/2007 Bab 1 pasal 1 poin 8.
Dengan adanya wanita wanita muda berpakaian seksi, jika terbukti pemilik Caffe berto Lounge Caffe dapat diancam dengan pasal trefiking sebagai mana termaktub dalam
UU RI no 21/2007 Bab 1 pasal 1 poin 8.
Pimred TGN mencoba mengkonfirmasi prihal selisih item alat bukti pada Kapolsek Lohbener melalui Whatsapp namun tidak di
balas hingga berita ini di naikan.

sutrisno

Posting Komentar

0 Komentar