Timeglbalnews.net| Provinsi Jabar | Kabupaten Majalengka - LSM kpk-tipikor seluruh indonesia melalui DPD KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka memberikan somasi kepada Azis siswanda seorang warga desa rajagaluh lor yang di duga telah mencemarkan nama baik Kpk-tipikor di sebuah grup whatsapp bernama forum jurnalis pada jumat,(1/01/2019)
Hal tersebut di temukan pertama kali oleh anggota DPD KPK-TIPIKOR yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
hasil screenshoot memperlihatkan bahwa azis siswanda membuat pernyataan yang merugikan nama baik KPK-TIPIKOR baik di tingkat daerah dan juga nasional
Dimana azis siswanda menuduh lembaga KPK-TIPIKOR tidak terdaftar di kemenhumkam, sehingga opini yang terbentuk seolah olah lembaga KPK-TIPIKOR adalah lembaga abal-abal.
Di konfirmasi via telepon ketua umum KPK-TIPIKOR Dr.Marwan.S.Ag.SH.AP.M.Hum.MA mengatakan bahwa tuduhan azis siswanda tidak benar karena KPK-TIPIKOR adalah lembaga swadaya masyarakat yang sah dan berbadan hukum.
" Kpk-tipikor adalah lembaga swadaya masyarakat yang sah dan berbadan hukum, di buktikan dengan akta pendirian dan badan hukum yayasan yang terdaftar di kemenhumkam" tegas Dr Marwan
"AD/ART kami jelas, dan legalitas kami jelas jadi semua yang di tuduhkan oleh azis siswanda itu tidak benar" tambah nya
terpisah, Ketua DPD KPK-TIPIKOR kab. Majalengka H. Dody sanjaya mengatakan bahwa somasi bertujuan untuk memperingatkan azis siswanda agar membuat permohonan maaf sehingga rencana melaporkan azis siswanda atas dugaan pencemaran nama baik tidak di lakukan, namun jika azis siswanda tidak punya itikad baik maka Dpd kpk-tipikor kabupaten majalengka akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan azis siswanda ke pihak kepolisian.
" Jadi untuk awal kita berikan somasi saja dulu agar azis siswanda punya itikad baik meminta maaf, namun jika tidak punya itikad jangan salahkan kami jika bertindak tegas dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib dan juga somasi ini di harapkan bisa sebagai peringatan terhadap pihak pihak lain yang coba-coba memfitnah kpk-tipikor" ujar H.dody
Somasi di lakukan atas upaya mediasi pimpinan redaksi azis siswanda bernaung yaitu Umar umaro yang juga menjabat sebagai ketua Dpd kpk tipikor kabupaten cirebon
Kpk-tipikor di dirikan berdasarkan Akta notaris no 06 tgl 14 november 2016 notaris Drs Mohammad yusuf,SH,Dipl,Eng
Dan badan hukum yayasan yang terdaftar di kemenhumkam dengan AHU.0046858.AH.01.12.Th.2016 tgl.15-11-2016 .
Laporan :
Timeglbalnews.net (Tim)
0 Komentar