Indramayu,timeglobalnews.net
Lagi Lagi anak bangsa terlantar tidak dapat mengenyam pendidikan yang seharusnya mendapat kan pendidikan dan perlindungan dari pemerintah dengan program wajib belajar yang di inrtuksikan pemerintah, pemerintah Daerah. Terjadi di MTs Al ghifari
Desa Rambatan kuloh kec Lohbener kabupaten indramayu.
Telah Mengeluarkan surat keterangan yang berisi dari dikeluarkan siswa kelas Vlll bernama Saepul Angga.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru harus nenyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik
guru sebagai pedoman.
Berdasarkan peraturan dan
UU Nomer 20 tahun 2003
Undang Undang
Sistem Pendidikan Bab lV.
PASAL: 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dari ayat ( 1,2,3,4,dan 5,)
PASAL: 6 ayat (1) Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. dari ayat ( 1,2, )
PASAL: 11 ayat (1) pemerintah dan pemerinah Daerah Wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin Terselenggaranya pendidikan yang Bermutu bagi setiap warga Negara tanpa Diskriminasi. ayat (1,2,)
sebagai sikap, pendapat, ataupun prilaku terhadap proses surat keterangan Nomor: MTs.i/PP.002/06/2019 yang
di keluarkan oleh kepala sekolah MTs Alghfari menunjukan Sikap intervensi terhadap siswa di temukannya Foto kopy surat keterangan, di Pengadilan Negeri indramayu.dan dibacakan oleh Hakim yang sedang menangani kasusnya tersebut. Dalam sidang pembacan pledoy sidang ke 5. Di PN untuk dicatat.
Saat orang tua siswa Rasmita 55 tahun di wawancarai pihak wartawan menjelaskan tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya pak. Ucapnya
terkait surat keterangan tersebut diberikan keorang lain,
dan saya sangat menyesalkan perbuatan itu sampai sampai surat keterangan tersebut ada di Pengadilan Negeri indramayu dan di bacakan Hakim. Ucapnya
Lanjut Di dalam surat keterangan tersebut tidak ada keterangan tembusan atau keterangan Arsip. Surat keterangan yang di keluarkan oleh kepala sekolah MTs Alghfari tidak sesuai peraturan tidak mengedepankan kode etik sebagai kepsek. Jelas jelas tidak memiliki Orientasi ,terhadap siswa.
Adanya surat aduan kepada Lembaga Dpc Higerpin kab indramayu semoga bisa membantu apa yang dialami keluarga saya.tegasnya
Dari surat lembar investigasi dan penyelidikan
Dan Nomer Aduan dan laporan
No.003/ AD-LA/DPC/II/2019
di kantor Lembaga HIGERPIN
( Himpunan gerakan penyelidikan independent ) Dpc-kab Indramayu. merupakan salah satu upaya untuk membantu orang tua siswa dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status suatu permasalahan yang menimpah kepada dirinya dan anaknya.
Untuk lebih jelas dan akurat terkait aduan dan laporan orang tua siswa. angota Dpc Higerpin kab indramayu. berkunjung ke Sekolahan MTs Alghfari untuk klarifikasi. Betemu dengan kepsek Drs H samlawi M.A. dari keterangan tersebut kepsek membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan yang berisi dari poin 1 dan 2 dari ketrangang tersebut mengeluarkan siswa bernama Saeful Angga 13 tahun kelas Vlll.dari sekolahannya.
Dengan keputusan tersebut yang di lakukan oleh Drs Samlawi M, A membuat orang tua dan siswa sangat kecewa dan merasa malu beban moral.
Untuk keterangan berlanjut angota Higerpin menanyakan Buku Tamu sebagai legalitas kunjungannya di sekolahan MTs tersebut. Apa yang dikatakan oleh guru,kepsek disoal silakan bapak minta ijin dulu kepada Depag kementrian Agama kab indramayu. Untuk mengisi buku tamu saja harus minta ijin.
Menyikapi Hal ini Winata ketua Dpc Higerpin akan berupanya untuk membela hak warga,masyarakat yang merasa terintimidasi. maka kami akan mengumpulkan "Bukti dan para "saksi. Untuk di mintai keterangan untuk menindak lanjutkan ke Ranah Hukum yang berlaku sesuai keterntuan Undang undang. dan tetap berpedoman dangan mengedepankan Azas praaduga tak bersalah,tegasnya.
( Rakiwan ).
0 Komentar