Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Di Acara Tahunan RAT KPL Mina Sumitra Usir Media Meliput

25/02/2019
-INDRAMAYU-timeglobalnews.net
Koperasi Perikanan Laut(KPL)Mina Sumitra Indramayu Gelar Rapat Anggota Tahunan(RAT)Tahun Buku 2018,Bertempat di Aula KPL Mina Sumitra,Sabtu(23/02/2019) Acara yang bertema Menyongsong Kebersamaan Nelayan Ke arah Lebih Maju Dan Sejahtera itu sangat disayangkan,karena dikotori dengan pelarangan awak media untuk melakukan peliputan,hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers tahun 1999 No 40.

Pelarangan liputan terhadap awak media berawal dari adanya informasi kepada awak media akan ada Rapat Anggota Tahunan yang di Gelar oleh Koperasi Perikanan Laut(KPL) Mina Sumitra pada hari sabtu 23 februari 2019 yang bertempat di aula KPL Mina Sumitra,memdapatkan Informasi tersebut wartawan langsung mendatangi lokasi.setiba di lokasi liputan,tepatnya ketika akan memasuki pintu aula,tempat RAT berlangsung.satpam KPL Mina Sumitra mempertanyakan Identitas wartawan dan di jawab langsung dengan menjelaskan profesi sebagai wartawan,tapi sangat di sayangkan ketika menjelaskan bahwa mereka datang untuk meliput acara,langsung dilarang oleh satpam KPL Mina Sumitra.bahkan di giring sampai keluar pagar kantor KPL Mina Sumitra.

Pelarangan peliputan di acara RAT KPL Mina Sumitra dibenarkan oleh Dadang wartawan Global Pos,bahkan dia bersama tiga rekannya di larang untuk meliput saat acara Pra RAT sedang berlangsung,sama halnya ketika RAT mina sumitra berlangsung wartawan di larang meliput,"jangankan acara RAT,disaat Pra RAT saya bersama tiga rekan saya di larang meliput acara.hal tersebut menjadi pertanyaan awak media,kenapa acara yang berlangsung satu tahun sekali ini sangat alergi terhadap awak media,padahal tahun tahun sebelumnya RAT KPL Mina Sumitra menerima baik awak media.hal ini menjadi pertanyaan kami."ungkapnya

Hal senada juga di sampaikan oleh Otong wartawan Suara Cirebon yang sudah malang melintang didunia peliputan,"saya sangat menyayangkan KPL Mina Sumitra yang di pimpin Darto sekarang,melarang awak media untuk meliput RAT KPL Mina Sumitra,dan sangat tidak menghargai Profesi kami.saya sangat kecewa,saya sudah datang dari jauh kelokasi RAT KPL Mina Sumitra tapi sampai lokasi malah tidak boleh meliput.apa pimpinan KPL mina Sumitra yang sekarang sangat alergi dan anti terhadap media,Profesi kami di lindungi UU."jelasnya

Mendengar akan adanya pelarangan liputan RAT KPL Mina Sumitra terhadap awak media, Cutisna selaku ketua DPD JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Kabupaten Indramayu memberikan tanggapannya,"itu sebagai interfensi atau menghalang-halangi sebuah tugas jurnalistik yg sedang di emban atau di tugaskan oleh redaksi kepada awak media, jelas itu sudah melanggar undang-undang tentang kejurnalisan Nomer 40 tahun tahun 1999.siapa saja yg sudah berani menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan mendapatkan sangsi kurungan penjara kurang lebih 5 tahun dan denda paling sedikitnya Rp.500.000.000,-." Tegasnya

Sementara itu Rahmatna tarigan ketua DPD PJI(Persatuan Jurnalis Indonsia) Kabupaten Indramayu saat dihubungi melalui Whats App memberikan tanggapannya perihal pelarangan liputan Oleh KPL Mina Sumitra saat acara RAT KPL Mina Sumitra berlangsung," Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Terkait pelarangan awak media yg tidak diperbolehkan mencari informasi, justru hal ini menjadi suatu tindakan yg berbentuk sifat neo-kolonial, neo-liberal, ne-oligarki.

Dan adapun menurut UU KIP bahwasanya bukan informasi "tertentu". Dan jangan sampai ada distorsi pemberitaan.

 Kemudian, secara pribadi media, saya beritakan saja, bahwasanya ketika mencari informasi, awak media dilarang masuk tanpa ada kepastian hukum dan informasi yg jelas.

Tapi, kalau saya, dari pandangan PJI. Saya mengecam dan minta pertanggung jawaban dinas koperasi, untuk di audit secara de facto dan de jure !." Tegasnya

Sebelumnya para wartawan dari berbagai media cetak dan online sempat menunggu sampai acara RAT selesai,untuk menemui Darto ketua KPL Mina Sumitra dengan maksud untuk meminta penjelasannya. kenapa acara RAT pada tahun 2019 tidak boleh diliput oleh media,tapi sampai acara selesai dan peserta bubar satu persatu Darto tidak bisa di temui.

(MT jahol)

Posting Komentar

0 Komentar