Hot Posts

10/recent/ticker-posts

BNN Kota Mojokerto Berhasil Bongkar Jaringan Gembong Narkoba


MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Badan Narkotika Nasional(BNN)Kota Mojokerto,berhasil mengunkap gembong jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan Gembong jaringan narkotika antar Kota di Kantor BNN Kota Mojokerto,kronologis penangkapan disampaikan dalam Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional(BNNP) Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso yang di dampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si, Rabu (14/11/2018).di Kantor BNN Kota Mojokerto Badan Nasional Narkotika (BNN) Jl.Raya Mergelo Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Tiga tersangka gembong Nakoba yang diamankan yakni S.L (39) warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Mojokerto. Berikutnya, A.M (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta S.A (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

Adapun penangkapan 3 orang di lokasi yang berbeda di Mojokerto,yaitu pada 10-12 November 2018, dari masing-masing tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 372,87 gram, 6 butir pil Ekstasi, 2 unit timbangan digital, uang tunai 200 ribu, 7 unit HP, 9 buku rekening dan ATM-nya, serta 3 unit motor dan 2 unit mobil.

“Kemarin hari Sabtu kita menangkap tersangka (10/11) sekira jam 13.00 wib petugas BNNP Jatim dan BNN kota Mojokerto berhasil mengamankan tersangka S.A saat melintas di Jalan Raya Pekayon Kota Mojokerto," jelas Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.

Menurut Bambang,tidak hanya mengamankan barang bukti narkokotika jenis sabu,tapi BNN juga berhasil mengamankan Narkoba jenis Extacy dari tangan tersangka.

Tersangka S.A.ditangkap usai menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak tiga bungkus dan Extacy sebanyak enam butir kepada Tersangka A.M.

"Tersangka A.M berhasil kita ditangkap disekitar rumah tempat tinggalnya lengkap dengan barang bukti Narkotika yang baru saja di terimanya dari tersangka S.A,"pungkasnya.

Brigjen Bambang jugaenambahkan,berdasarkan keterangan tersangka S.A dalam melakukan perbuatannya, ia sebagai anak buah dari tersangka S.L, kemudian kami berhasil mengamankan S.L di rumah kontrakannya yang berada di Jln. Sumomurukan Surodinawan Perum Safira no. 14 Kota Mojokerto lengkap dengan barang buktinya.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka S.L di jalan Teratai 54-A Sooko Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan satu Rekening BRI dan 9 Rekening BCA,"tegasnya.

Sementara itu Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si mengatakan, semua tersangka dari wilayah prajurit kulon,dan penangkapan ini akan kami kebangkan terus terkait dari rentetan para tersangka.

"Para tersangka tidak menjual narkoba di kampung-kampung,tapi mereka menjual dalam jumlah yang besar,  pada bandar-bandar kecil bukan langsung pada pemakai," jelasnya.

Menurut AKBP Suharsi Kota mojokerto bisa dikatakan darurat narkoba terbukti dengan adanya penangkapan barang bukti besar-besaran ini.

"Dengan ini,maka Badan Narkotika Nasional(BNN)Kota Mojokerto akan berkerja sama dengan instansi lain,agar Kota Mojokerto bisa mengurangi atau memutus rantai para pengedar dan bandar narkoba,"tegas AKBP Suharsi.

Para tersanka penyalah gunaan dan pengedar narkotika ini dikenakan pasal 114 ayat(2)subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dan pasal 3,pasal 4,pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,dengan pidana penjara seumur hidup,dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,atau pidana penjara paling lama 20 tahun,serta denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar.


Liputan. : Susilo

Posting Komentar

0 Komentar