Majalengka,Timeglobalnews.net
Ato-Leo Dua Wartawan Wira fokus yang di laporkan HRD PT Harapan Global Apparel atas pencemaran nama baik terkait pemberitaan, memenuhi Panggilan Penyidik Pada jumat, (30/12/2018)
Di Dampingi perwakilan redaksi Wira fokus, dan juga insan pers baik dari media online dan juga cetak, Ato-leo merasa bangga dengan pemanggilan ini karena memperjuangkan hak-hak karyawan PT Harapan Global Apparel yang di duga tidak menerima upah lembur.
Menurut Ato-Leo, mereka berdua di minta keterangan saja oleh penyidik.
"Kami memberitakan kondisi Karyawan PT Harapan Global Apparel
Dengan tulus membantu para karyawan yang merasa dijajah Haknya oleh pihak perusahaan.
Dan saya akan merasa bangga terhadap diri saya apabila, karena membantu para karyawan yang tertindas sampai akhirnya kami berusan dengan Hukum " Ujar Ato
Masih Menurut Ato UU pers masih belum maksimal melindungi kerja seorang Wartawan ketika dalam mengerjakan tugas jurnalisnya
" disisi lain saya dan Leo yang berprofesi sebagai Wartawan Ketika Memberitakan perusahaaan PT Harapan Global Apparel
Saya dan leo dilaporkan oleh pihak perusahaan ke unit tipidter polres Majalengka, Dengan tuduhan pencemaran nama baik atau Fitnah,
Ini berarti Semua produk jurnalistik meskipun sudah coverboth side namun muatan kritis nya tajam dapat di laporkan oleh siapa saja dengan tuduhan pencemaran nama baik " Keluh nya
Hal yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa melakukan langkah sesuai dengan UU Nomor 40/1999, sekaligus mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang telah diperbarui 2017 lalu
Sejumlah wartawan Majalengka yang ikut hadir mendampingi menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers. (Tim)
0 Komentar