Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Pencabulan Anak Dibawah Umur

(foto:Humas Polresta/timeglobalnews.net)

MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dan menakap pemuda yang tega mencabuli anak Perempuan yang masih umur 7 tahun.

Penangkapan tersangka M.A(20)pada hari Jum,at(26/10/2018) di tempat tinggal tersangka Dusun Mangelo tengah Rt  03 Rw 10 Desa Sooko  Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Dari keterangan saksi Buharudin,dan Ade Irma kejadian pencabulan terhadap korban bungan(nama samaran) yang tinggal di perumahan Surodinawan Estate dilakukan oleh tersangka M.A pada hari,Kamis(25/10)dengan tempat kejadian perkara(TKP) di belakang rumah kosong lingkungan perumahan Surodinawan Estate Jl.Residen II Kelurahan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota,tersangka mengakui perbuatan yang telah mencabuli Bunga(7),dan tersangka juga mengaku perna mecabuli  anak kecil di kamar mandi masjid LDII di Dusun Mangelo, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Menurut hasil penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota,bahwa kejadian pencabualan tersebut bermula saat korban bunga bermain sepeda angin di depan rumah lingkungan perumahan Surodinawan Estate,kemudian korban di panggil pelaku,selanjutnya korban di bekap mulutnya agar tidak berteriak,kemudian di bopong kebelakang rumah kosong oleh tersangka.Dan teejadilah pencabulan.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kini pelaku di amankan di Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti yakni,1buah daster anak warna merah muda,1  buah celana dalam warna putih gambar hellow kitty,1  unit sepeda angin warna merah muda,dan 1 buah flashdisk rekaman cctv.

Dan tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1) dan atau  pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Liputan.   : Susilo

Posting Komentar

0 Komentar