Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Lagi Asik Nyabu Kena Gep


Tanjungbalai,timeglobalnews.net
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, diobjek perkara Jalan Cokroaminoto, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/10) sekitar pukul 15.30 Wib

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kompol Edi Boma Sinaga melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag.Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (25/10) diruang kerjanya.

Dikatakannya, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Jelasnya.

Dari tangan tersangka B E , 42, Karyawan swasta, baralamat Jln. Sei Mahakam, Lingk. II, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu dngn berat kotor 0,25 gram, 1 (satu) kotak rokok warna biru merk lucky strike, 1 (satu) buah handpone warna biru merk samsung, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu dan 1 (satu) lembar kertas tisu

Adi melanjutkan, Pada saat akan diamankan TSK sedang berada di dalam rumah kosong dan melihat kedatangan petugas, tersangka Budi ada membuang 1 (satu) set bong / alat hisap shabu ketanah yang sedari tadi dipegangnya, Ucap Kasat Res Narkoba.

Tidak sampai disitu Kata AKP.Adi Haryono lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres.Tanjungbalai, juga melakukan penggeledahan di sekitar tersangka berada, alhasil ditemukan kertas tisu yg didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. 

Adi juga mengaku, saat tersangka B E diperiksa badannya, Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, kembali menemukan dari saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hijau yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu, Bebernya.

" Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka Budi dan mengaku bahwa Narkotika jenis shabu shabu tetsebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DI, beralamat di sekitar Kel. Keramat Agis, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai

AKP Adi Haryono SH menambahkan, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DI, namun belum berhasil menemukannya, selanjutnya menggiring tersangka Budi berikut barang bukti ke Markas Komando, guna dilakukan penyidikan yang intensif, serta dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH mengakhiri.

Penulis-ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar