Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Keluarga Tidak Terima Hasil Tuntutan dari JPU yang Dianggap Mengada Ngada

TANJUNGBALAI,timeglobalnews.net,Sidang agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) kasus penganiayaan dengan terdakwa MIB alias H. Kibal (40) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (29/8).

Sebagai penasehat hukum terdakwa Advokasi Muslim Manurung SH dan Advokasi Syahrum SH dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pakta dan dinilai keliru dalam penerapan pasal terhadap terdakwa yang dijatuhi tuntutan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 333 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP tidak benar dan tidak dapat dibuktikan karena menurutnya, yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andriansyah Putra adalah Yusuf seorang diri (DPO) akan tetapi JPU tidak ada membuat dakwaan penganiayaan sesuai bunyi Pasal 351 KUHP.

Sehingga JPU dinilai tidak jeli dalam menangani masalah penganiyaan yang ditangani JPU ditanjung balai. Menurut adv muslim Manurung SH adv Syahrum SH sidang nota pembelaan , JPU juga dinilai keliru menentukan tersangka dan keliru menetapkan perbuatan melawan hukum yang sebenarnya terjadi kepada korban.

Selain itu dua orang saksi yang dihadirkan dipersidangan dianggap lemah karena kedua saksi itu adalah kakak adik kandung adanya ikatan pertalian darah yang dibuat sebagai saksi dipersidangan mengingat Pasal 168 KUHAP yang menerangkan tidak memperbolehkan seseorang yang mempunyai pertalian darah sebagai saksi.

Ia mengaku, seharusnya JPU mencari saksi diluar keluarga korban, namun jaksa tetap menghadirkan saksi tersebut. Ditambah lagi bahwa dalam pemeriksaan BAP, penyidik tidak melihat (turun) ke TKP dan hal itu telah dibantah dengan meminta Verbalisan sebelumnya.

Usai pembacaan Pledoi itu, JPU dalam persidangan itu menyatakan tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Kemudian majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan, besok Kamis (30/8) dengan agenda putusan hukum terdakwa.

Menurutnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Kandang Lembu Mandurasa pada Minggu (30/10) malam tahun 2017 lalu dengan dua orang terdakwa MIB alias H. Kibal dan ZP alias Zepri. Korbannya adalah Andriansyah Putra warga Jalan Anggur LK. VII Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Sejak saat itu kasus tersebut masih bergulir hingga saat ini dalam proses persidangan.

Oleh s bab itu, pihak keluarga terdakwa Dra Hj. Lamsari akrab disapa Hj. Lolom meminta kepada majelis hakim agar dalam penetapan putusannya kepada terdakwa sesuai dengan fakta fakta dilapangan dan memvonis hukuman terdakwa seringan ringannya," Bila diperlukan divonis bebas", sesuai dengan fakta fakta dipersidangan dan Undang Undang serta dengan kejadian yang sebenarnya, bahwa keluarga tidak dibenarkan menjadi saksi, Ucap Hj Lolom menutup.




Liputan: Ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar