Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Petugas Imigrasi T.Balai Asahan Berhasil Mengamankan seorang Warga etnis Tionghoa 

TANJUNGBALAI,timeglobalnews.net,Imigrasi Tanjungbalai - Asahan , berhasil mengamankan DA, 44, gembong pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, yang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (20/5/2017) lalu.

Muhammad Azis Humas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai- Asahan mengatakan Diana Aman diciduk oleh petugas imigrasi pelabuhan Teluk Nibung sesaat setelah tiba di pelabuhan penumpang Ferry internasional dari Malaysia dengan menumpangi  Kapal Ocean Star 2 Diana selama ini berhasil melarikan diri dan tinggal di Malaysia pada Kamis (30/8) sekira pukul 19.30 wib.

DA terdeteksi oleh petugas imigrasi di pelabuhan saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017, curiga dengan Identitasnya, kepala pos imigrasi pelabuhan langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO kejaksaan terkait Tindak pidana Perdagangan Orang " Ujar Azis.

selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Tanjungbalai - Asahan untuk proses lanjut " ucapnya .

Vonis terhadap DA berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia. YF dikirim ke Malaysia oleh DA secara ilegal.

DA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terhadap YF".

Sidang in absenstia terhadap DA Aman dengan agenda putusan dipimpin hakim ketua Nuril Huda.


Penulis : Ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar