![]() |
Berujung damai di Mapolsek Sliyeg |
INDRAMAYU,timeglobalnews.net,Terkait penganiayaan terhadap mantan istri yang lalu, pada akhirnya menemukan titik temu dan berujung amai, Jumat 24/08/2018.
Dimapolsek Sliyeg, semua yang terkait dalam hal tesebut berkumpul memenuhi panggilan dan surat pemberitahuan kepada korban dengan no surat : B/31/VIII/2018/RESKRIM Bahwasanya menjelaskan proses atas dasar pelaporan.
Saudari UN selaku korban turut hadir dan NN pelaku yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, untuk dilakukan mediasi perdamain di dalam ruangan mapolsek sliyeg.
"pada dasarnya ini salah paham saja pa, dan pada saat saya melaporkan saya masih emosi, tapi setelah saya menyadari ini hanya salah paham dan saya berniat menarik laporan saya demi kebaikan bersama jangan sampai ada dampak negatif terhadap Anak-anak kami," Tutur UN.
Setelah diadakan mediasi yang di prakarsai oleh mapolsek sliyeg, dan semua sepakat untuk menarik laporan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"saya sangat salut dengan kinerja jajaran Mapolsek Sliyeg sebagai pengayom masyarakat yang dapat memediasi kami hingga masalah ini selesai dengan baik dan lancar" Tutur NN menabahi dari kometar UN.
Sebenarnya yang terjadi adalah bukan pelanggaran pasal 351 KUHP melainkan hanya kesalah pahaman saja karna pada saat kejadian malam hari dan gelap sehingga saudari UN terjatuh saat akan keluar ruangan.
"Saya bersykur hari ini masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebagaimana harapan saya," Pungkasnya NN.
Laporan: Sutrisno
0 Komentar