Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Bidan Muda Penjual Obat Aborsi Di Tangkap Di Sumatra Utara

MOJOKERTO,timeglobalnews.net, Bidan Penjual obat untuk aborsi, pasangan yang hamil di luar nikah, dan sudah menjalani proses hukum 13 Agustus 2018 lalu, kini bidan penjual obat juga di amankan oleh tim Buser Polres Mojokerto.

Penangkapan tersangka Nur Saadah Utami Pratiwi(25)bidan muda asal Cerme Kabupaten Gresik ,itu bermula dari keterangan tersangka yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum.Dari pengakuan tersangka Dimas dan Cicik, bahwa obat untuk aborsi di dapat dari teman sekampung yang berprofesi jadi bidan.

Kemudian tim buser dari polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap tersangka Nur Saadah yang bekerja di RS.Putri Bidadari kabupaten Langkat Sumatra Utara pada tanggal 22 Agustus 2018.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata,mengungkapan dalam pres rilis Jum'at(24/08) yang bersangkutan yaitu tersangka Nur Saadah memang benar bekerja di salah satu Rumah Sakit di provinsi sumatra Utara tepatnya Kabupaten Langkat.

"Dari pengakuan tersangka( Nur) kepada penyidik,memang dia memberikan saran untuk mengugurkan kandungan pacar temanya,dengan menggunakan obat jenis G,dan harus diminum sebanyak 5 kali,"ungkap Kapolres.

Masih menurut bang Leo pangilan Kapolres Mojokerto,dari keterangan tersangka,obat aborsi jenis G,di beli oleh tersangka di apotik daerah Langkat Sumatra Utara,kemudian di kirim ke Jawa Timur via jasa pengiriman kepada temanya Dimas dan Cicik seharga Rp.500.000,dan di tambah ongkos kirim Rp.18.000.

"Tesangka Umi memberi metode atau cara minum obat G kepada temanya tersebut melalui pesan whassApp,"pungkas Kapolres.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini tersangka beserta barang bukti,1 buah HP merk oppo,dan bekas bungkus obat merk G di amankan di Mapolres Mojokerto.Dan di kenakan Undang-undang RI No.35 tahun 2014 pasal 77 a ayat(1)subs pasal 194 Undang- undang RI No.36 tahun 2009,subs pasal 56 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,dan paling lama 15 tahun,serta denda paling banyak 5 milyar.



Laporan.   : Susilo
Editorial.   : Dede Rohman

Posting Komentar

0 Komentar