![]() |
Foto:Edi Sukamto/timeglobalnews.net |
Indramayu-timeglobalnews.net
Kelanjutan prihal dugaan pencurian barang aset milik negara berupa besi pertamina yang didapati berada di tempat penimbangan barang bekas yang di duga dicuri dan dijual.
Ada kutipan dari link web pertamina "sebagai berikut
Finansial, Kinerja & Perlindungan Aset PT Pertamina EP mencatat dan melaporkan transaksi bisnis secara akurat, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya serta mengelola dan melindungi aset perusahaan dalam rangka menjamin kelangsungan usahanya. Aset perusahaan merupakan aset berharga yang dikelola dan/atau dikuasai oleh perusahaan baik berupa aset fisik maupun non-fisik yang digunakan hanya untuk kepentingan bisnis dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu, aset perusahaan harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk mempertahankan manfaatnya"
Pada hari selasa 27/11/2018 pukul 13: 05 tepatnya selesai jam makan siang TGN dan saudara Ukrodi sebagai tokoh masarakat mengkonfirmasi pada pihak security pertamina mundu bpk.Edi Sukamto sedikit ada kendala pasalnya saudara Edi Sukamto tidak mau memberi keterangan apapun " maaf pak sutrisno karna pak sutrisno media maka kami security tidak ada kewenangan memberi keterangan pada media" tegasnya
Ini jelas pelanggaran UU KIP no.14 tahun 2008 dan UU pers no 40 tahun 1999 pasal III ayat 1 apa lagi ini prihal dugaan pencurian barang aset milik negara dan diduga keras terlibat oknum orang dalam.
Penulis : warok
0 Komentar