Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Desa Cangkingan dan Segeran lakukan Tabayyun.


Indramayu-TGN

Pasca terjadinya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dilakukan oleh masyarakat Desa Cangkingan Blok. Karanganyar, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.


Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Dari Pkl. 15.00.Wib S/d Pkl. 19.30 Wib. bertempat di Aula Bimasakti Kec. Juntinyuat dilaksanakan Kegiatan musyawarah Perwakilan masyarakat Desa Segeran Kec. Juntinyuat Kabupaten  Indramayu dengan Porkopimka Kedokanbunder dan Porkopimka Juntinyuat.


Hadir dalam kegiatan tersebut.:

1. Kapolres Indramayu yang diwakili Kabag OPS Polres Indramayu, KOMPOL IWAYAN SUARJANA, SH,. MH.

2. Camat Juntinyuat Drs. NURULHUDA, M.Si.

3. Camat Kedokanbunder ANDRI, AP. M.Si.

4. Kapolsek Juntinyuat IPTU DEDI WAHYUDI, SH.

5. Kapolsek Kedokanbunder IPDA. TRIO TIRTANA, SH.

6. Danramil Karangampel KAPTEN ARH. BASORI.

7. Danramil Juntinyuat KAPTEN INF H. NARIMAN.

8. Kuwu Desa Segeran Lor yang diwakili  Lurah Jasa dan ulis abdul Ghofur.

9. Kuwu Desa Segeran Kidul AHMAD YANI.

10. Kuwu Desa Cangkingan, DIDI WAHYUDI.

11. KIRNO BIN SUYUTA (Orang Tua TSK HENDRIK).

12. TARYADI BIN TAMIN (Paman TSK HADI Alias CODOT).

13. Perwakilan masyarakat Desa Segeran Lor 6 Orang.

14. Perwakilan masyarakat Desa Segeran Kidul 2 Orang.


Sambutan Kuwu Desa Cangkingan mengatakan

Kami Pemerintah Desa Cangkingan yg pertama mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya masyarakat Desa Segeran Lor.

Dan Kami Pemerintah Desa Cangkingan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas oknum warga kami yang bersalah.ucapnya


Yudi biasa disapa(kuwu red) kami Pemerintah Desa Cangkingan berkomitmen siap membantu proses penyidikan dan tidak akan menutup nutupi/melindungi masyarakat kami yang bersalah.lanjutnya


Kami berharap agar masyarakat Desa Segera dengan masyarakat Desa Cangkingan terjalin hubungan yang baik seperti sediakala karena kita adalah saudara.tutupnya


Hasil musyawarah dibuatkan Surat Pernyataan atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak kemudian ditandatangani.


Musyawarah Perwakilan masyarakat Desa Segeran Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu dengan Porkopimka Kedokanbunder dan Porkopimka Juntinyuat sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Desa Segeran dan Desa Cangkingan. 


Kesepakatan bersama Mewakili masyarakat Desa Segeran hadir Lurah Jasa, Ulis Abdul Ghafur dan Aan Saelan. Sementara mewakili masyarakat Desa Cangkingan hadir Ukrodi, Kuwu Didi Wahyudi dan Imam Tarmidi. Keenam perwakilan yang menandatangani lima kesepakatan damai tersebut disaksikan langsung Kabag Ops Polres Indramayu, Camat Juntinyuat dan Kedokanbunder, Kapolsek Juntinyuat dan Kedokanbunder, Danramil Juntinyuat dan Karangampel, Kuwu Segeran dan Cangkingan serta karang taruna dan para tokoh masyarakat perwakilan Desa Segeran dan Cangkingan.


Adapun butir2 lima kesepakatan bersama kedua desa tersebut diantaranya, perwakilan pihak ke 2 (Pemerintah Desa Cangkingan dan masyarakat) tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Erwanto alias Ato meninggl dunia dan mendukung pelaku untuk diproses sebagaimana hukum berlaku.


Kedua, kedua belah pihak tidak akan melakukan penyerangan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Desa Segeran maupun kepada warga masyarakat Desa Cangkingan.


Ketiga, kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa perselisihan antara warga masyarakat Desa Segeran dan Cangkingan dinyatakan selesai dan kehidupan sosial antara kedua desa berjalan normal kembali.


Keempat, bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat didua desa, maka prosesnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.


Kelima, khusus tempat hiburan Cafe yang berada di Desa Cangkingan sepakat untuk ditutup dilandasi oleh adanya surat pengaduan penutupan dari masyarakat Desa Cangkingan.

Selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, santai dan tidak ada ketegangan.


Red

Posting Komentar

0 Komentar