Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Oknum Sekdes Gabus Wetan Di Duga Kuat Memanipulasi Dokumen Negara.


Indramayu|Time Global News
Untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa Tahun 2018. Desa Gabus Wetan Kecamatan Gabus  Kabupaten Indramayu. Diduga kuat dengan sengaja Oknum Sekdes tersebut membuat tanda tangan Kepala Desa terpilih yang belum lama meninggal dunia pada tgl 25/9/2018. sedangkan LPJ dibuat tanggal 5/10/2018 yang bertanda tangan di LPJ tersebut Kepala Desa terpilih yakni Abdul Aris (ALM).

Oknum sindikat manipulasi Dokumen Negara perlu diungkap secara serius oleh pihak APH wilayah hukum kabupaten indramayu, bukan hanya itu saja pemalsuan tanda tangan itu melibatkan team pelaksana kegiatan(TPK) Desa Gabus Wetan,  kasus tersebut sudah ditangani Polres Indramayu guna melakukan penyidikan lebih lanjut menurut Praktisi hukum CH TANJUNG.SH  "hal ini jangan dibiarkan perlu diungkap agar hukum dimata masyarakat tidak jadi ocehan semata. Dugaan kuat dalam manipulasi Dokumen Negara bisa jadi pekerjaan  tersbut dalam LPJ yang dibiaya Alokasi Dana Desa fiktip, yang telah kita pelajari dari Dokumen Negara itu dan analisa kami sebagai fraktisi hukum." Jelasnya

CH. Tanjung SH juga menghimabau  Aparat Hukum terkait untuk bertindak secara serius " Butuh kerja keras dari pihak APH terkait jangan sebatas mengecek dokumen ketika dilakukan pemeriksaan tersebut perlu turun langsung sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kita belajar dari Kabupaten yang lain banyak para Kepala Desa yang tersandung masalah Alokasi Dana Desa sedangkan Kabupaten Indramayu sendiri baru satu (1) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Kepala Desa Tambak saudara Tarudi." Ungkapnya


Ditempat terpisah Wakil Ketua DPC PWRI kabupaten indramayu juga membenarkan adanya dugaan kuat manipulasi Dokumen yang terjadi di Desa Gabus Wetan hal penting dan menarik untuk menyeret oknum Sekdes tersebut, perlu pengawalan agar kasus ini jangan sampai masuk angin.

"Dari informasi yang dihimpun lebih menarik lagi pembelian satu unit gerandong yang dibiayai Alokasi Dana Desa tidak terlihat ujudnya diduga kuat aset desa tersebut dipindah tangankan disinyalir digadikan dari pergantian PLH lanjut ke PJ yang sekrang PAW Desa Gabus Wetan hingga saat ini masih dalam perbincangan publik, ada pula satu unit bantuan dari Gubernur Pemvrop Jawa Barat berupa motor sebagai alat kinerja Kepala Desa kini tidak jelas entah kemana seperti keterangan diatas berupa unit gerandong yang di gadekan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."

" Diharapkan Inpekstorat Kabupaten lndramayu segera bertindak lebih jauh terhadap permasalahan Desa Gabus Wetan butuh pendalaman terkait barang inventaris sebagai aset desa yang dipindah tangankan." terangnya.

(parto)

Posting Komentar

0 Komentar