Indramayu|Time Global News
Nasibmu Warsita Lelaki paruh baya usia.46.tahun.asal Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu,sang pencari keadilan dan kepastian hukum yang tertunda di Polres Indramayu unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA),terkait laporan tentang perkawinan istri sahnya bernama Raniah 43 Tahun dengan pria lain yang bernama Waryonoa alias ono 30 tahun yang sama- sama warga Desa setempat.
Kini nasib warsita untuk mencari kepastian hukum yang tertunda sudah berjalan kurang lebih 9 bulan sejak laporan di polres indramayu dengan nomor laporan polisi;LP/27/B/1209/JABAR/RES/.IMY belum juga ada berita yang menggembirakan tentang perjalanan kasus tersebut.kinerja Polisi yang di andalkan keluarga Warsita belum juga menguak keterlibatan dan para pelaku perkawinan yang tidak sah tersebut,baik menurut hukum Agama maupun Hukum Positif yang berlaku saat ini.
Dengan mandeknya penanganan kasus tersebut seolah-olah pihak kepolisian kurang cermat dan jeli untuk mencari kebenaran hukum dan jerat para pelaku perkawinan yang batal demi hukum itu.
Warsita sudah lelah begitu juga keluarganya dukungan moral mulai menyusut dengan mandeknya kasus ini.
Proses kasus yang tidak segera di tangani
Menurut Praktisi hukum CH.TANJUNG ,SH.MH.bahwa unsur yang dimaksud dalam pasal 248(1)KUHP tentang perzinahan sudah terpenuhi unsurnya,seperti pelaku laki dan perempuan sudah ada dan saling mengakui dengan perbuatan bejadnya,dan keduanya bukan pasangan sahnya menurut undang-undang perkawinan tahun 1970,kenapa masih tertunda...?,apakah kesaksian belum cukup saya tidak paham,tapi mestinya dengan perjalanan kasus sederhana ini tidak perlu waktu yang lama apalagi sampai 9bulan masih belum kelar juga.
Ancaman 9 bulan penjara bagi pelaku tidaklah berlebihan jika penyidik kinerjanya dengan sepenuh hati, karena kasus ini walaupun tidak bermuatan materi tetapi harga diri seseorang yang tercoreng dan rendahnya mahligai perkawinan di mata masyarakat sudah rusak dan rendah moral para pelaku itu.
Pada kamis tgl.17 oktober 2019 kemarin sekira pukul 10.Wib,Warsita mendatangi lagi Reskrim Indramayu unit PPA di antara keluarganya yang maksud dan tujuannya adalah untuk menanyakan kasusnya itu sampai mana lagi -lagi jawaban penyidik belum bisa membuat hatinya tenang saat pulang dalam perjalanan kebingungannya itu Warsita sempat mengutarakan niatnya untuk menempuh jalur hukum untuk keadilan dirinya ini akan melaporkan pada Komnas HAM,Lembaga Perlindungan saksi dan korban(LPSK) di jakarta namun lagi-lagi kendala biaya yang belum dia punyai saat ini, dalam obrolan terahirnya saat pulang itu dia warsita akan mengusutnya sampai tuntas walaupun nyawa nya sebagai taruhnnya.terangnya.
(PARTO)
0 Komentar