Lampung|Time Global News
Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman mati untuk Daryati karena kasus Pembunuhan Seow Kim Choo (59), pada 10 Juni 2016 di rumah semi terpisah bertingkat tiga milik sang majikan di Jalan 50.
Daryati TKI atau PMI asal Desa Padang Ratu,Kec Gedong Tataan,Kab Pesawaran,
Lampung yang mendapatkan dampingan Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri RI serta Pendampingan keluarganya tengah menjalani sidang hukumannya pada tanggal 13 - 29 Agustus 2019 .Mohon do'a dari semua yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia agar semoga Daryati mendapat keringanan hukuman,dan bila mungkin mendapatkan kebebasannya kembali.
Munarti (51) warga Dusun Pagarbanyu Desa Padangratu Kecamatan Gedongtataan, terus berharap bantuan pemerintah Indonesia agar anaknya, Daryati (23), terhindar dari ancaman hukuman mati oleh Pemerintah Singapura.
Diketahui, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman mati untuk Daryati karena telah terbukti membunuh Seow Kim Choo (59), pada 10 Juni 2016 di rumah semi terpisah bertingkat tiga milik sang majikan di Jalan 50C, Lorong H Telok Kurau. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pesawaran, Lampung ini diduga menghabisi nyawa majikannya dengan pisau.
“Alhamdulilah, anak saya sehat-sehat saja, Mas. (Daryati) Dia masih dipenjara menunggu proses hukuman matinya, ” kata Munarti ketika dikonfirmasi media online melalui telepon genggamnya, Jumat (20/4/2018).
Bersama staf KBRI Singapura dan perwakilan PT Sukma Karya Sejati, Munarti melihat langsung kondisi putri kesayangannya selama 11 hari. Ia berangkat ke Kota Singa itu pada 9 April.
Sampai saat ini, masih menurut Munarti, dirinya belum mengetahui alasan Daryati membunuh sang majikan. “Daryati tidak mau menceritakan kepada saya,” ujar istri Dadang ini.
Munarti memohon pemerintah Indonesia agar dapat memperjuangkan nasib anaknya dari hukuman mati. “Saya mohon kepada Bapak Presiden Jokowi dan DPR RI dapat membantu anak saya, tolong selamatkan anak saya, Pak Jokowi. Kalau bisa jangan dihukum mati. Orang tua mana bisa ngeliat anaknya dihukum mati, padahal dia masih muda, tulang punggung keluarga,” lirihnya.
Sementara Kepala Seksi Pelindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung Waydinsyah mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI terus melobi pihak pemerintah Singapura untuk meringankan hukuman Daryati. “Minimal menjadi seumur hidup. Kita doakan saja, semoga dikabulkan,” ujarnya.
Waydinsyah mengatakan, saat ini Daryati masih dalam masa tunggu penetapan hukuman mati. Itu sesuai Undang-undang di Singapura.
Daryati diketahui menjadi PMI di Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati di Jakarta pada April 2016. Pihak keluarga mengetahui Daryati didakwa membunuh majikannya setelah dua bulan bekerja. Daryati bekerja untuk membiayai pengobatan ayahnya, Dadang, yang diketahui menderita stroke.
(warok)
0 Komentar