Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Warga Majalengka Mulai Resah Banyak Mata Elang / Debt Collector Berkeliaran Ambil Paksa Kendaraan.




                          Pengendara/Pemilik Motor

Majalengka, Timeglobalnews.com | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor ( Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).

Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum.

Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

Tindakan leasing melalui debt collector (eksternal) yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

Seperti yang terjadi terhadap dede sodikin yang beralamat di dusun 05 sukaraja wetan, ketika hendak belanja ke majalengka, korban di hadang eksternal di dekat UD PUTRA TS pada kamis (25/07/2019). dengan dalih belum melunasi kewajiban setoran, kenderaan roda dua korban di ambil paksa pihak eksternal dan harus menebus dengan sejumlah uang.

sebut saja X (nama samaran) warga cikijing yang hendak berobat juga mengalami kejadian yang sama, kenderaan roda dua nya juga di ambil paksa oleh pihak eskternal tanpa memperdulikan keadaan korban yang sedang sakit.

pantauan awak media di duga komplotan eksternal ini sering berkumpul di perempatan kopo, area lokasi jembatan antara desa kulur dan kawunghilir dan juga beberapa kali di jumpai di jalan pahlawan dan di bunderan arah STM KORPRI.

Atas marak nya penjabelan oleh pihak eksternal membuat masyarakat majalengka resah dan berharap aparat hukum bertindak tegas.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 di buat agar melindungi konsumen terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak eksternal atau debt collector."( Yudi Hidayat)***

Posting Komentar

0 Komentar