Indramayu|Timeglobalnews.com
Polres indramayu berhasil meringkus dua orang mucikari yang dianggap meresahkan masyarakat, dari hasil laporan petugas langsung gerak cepat meluncur ke beberapa tkp.
Dua lokasi tkp penangkapan
Jl. Raya Desa Lohbener Kec. Lohbener Kab. Indramayu
Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kec. Lohbener Kab. Indramayu
Pada Hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 pukul 22.30 Wib dan Hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pukul 22.40 Wib
Pada dua waktu dan dua tempat berbeda petugas berhasil meringkus dua mucikari yang menyediakan tempat esek esek,
Dua tersangka yang sudah diamankan dan didata sebagai berikut.
1. KDR Bin RWT, umur 49 tahun, wiraswasta, alamat Desa Sukasari Blok Dongkal Rt. 03/01 Kec. Arahan Kab. Indramayu.
2. DSH Als MM DSH Binti CRSM (Alm), umur 49 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Larangan Blok Larangan Induk Rt. 024/005 Kec. Lohbener Kab. Indramayu.
Dan petugas berhasil menyita beberapa alat bukti.
Barang Bukti
- 3 (tiga) potong Sprei
-
3 (tiga) buah bungkus kondom
-
5 (lima) buah kondom
-
Uang tunai sebesar Rp 1.418.000,- (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)
-
3 (tiga) pak Tisu
-
1 (satu) buah gel pelumas merk Durex
-
1 (satu) potong sarung bantal warna hijau
-
1 (satu) potong celana dalam warna coklat
-
1 (satu) potong celana dalam warna kuning motif polkadot
-
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam
-
3 (tiga) botol Bir hitam merk Guinness
Para mucikari tersebut melakukan operasinya dengan Modus Operandi
Pelaku menyediakan perempuan sebagai PSK untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan tarif sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) berikut sewa kamar dimana uang yang didapatkan PSK sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada pelaku sebagai uang sewa kamar yang disediakan pelaku untuk melakukan persetubuhan.
Mucikari ini dijerat dengan,
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau Mucikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Red
0 Komentar