![]() |
Foto: Milik siswa SD cangkingan 1 |
Time Global News | Indramayu
Lembar Kerja Sekolah (LKS) adalah salah satu sarana belajar siswa yang sudah didistribusikan oleh Dinas Pendidikan kesetiap sekolah dimana buku tersebut dibagikan kepada siswa siswi secara gratis naman masih ada saja ada oknum pihak sekolah yang mengharuskan siswa membayar buku buku LKS.
Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua aturan menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
"Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku."
Red
0 Komentar