Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Carut Marut Penerimaan Peserta Didik Baru Indramayu

Foto: Ilustrasi pungli

Indramayu | Time Global News

Carut marutnya proses Penerimaan Peserta didik baru ( PPDB) 2019 yang diterapkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 salah satunya menggunakan sistem zonasi (jarak).

Hal ini berimbas kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu tetindikaai  dengan munculnya mafia yang memperjualbelikan penerimaan siswa sekolah dengan modus menjual satu quota siswa kepada yang tidak lolos atau tidak diterima karena faktor zonasi. Pelaku yang diduga dilakukan oknum Guru-guru dan oknum Pejabat Dinas Pendidikan.
Sekilas Info :

Pemerintah Daerah Indramayu telah mengeluarkan surat Edaran tanggal 17 Mei 2019 Nomor 421/1529/Kesra, terkait persyaratan penerimaan siswa-siswi baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri atau Swasta, harus melampirkan Ijazah Diniyyah Taklimiyah.

Surat Edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Indramayu, Kepala Kementerian Agama Indramayu dan Kepala FKDT Kabupaten Indramayu

Masyaraka berharap Kepala Dinas Pendidikan menindak tegas para oknum-oknum yang bergentayangan di sekolah-sekolah tersebut. Hal ini telah menjurus perbuatan tindak pidana dan bisa di proses secara hukum.

Red

Posting Komentar

0 Komentar