Indramayu-timeglobalnews.net
Ketua LSM Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi LODRA Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Pada Tanggal 23 Januari 2019 Telah Mengirim Surat Kepada H. Supendi Selaku Plt Bupati Indramayu yang sekarang sudah dilantik menjadi Bupati Divinitif Atas Terkaitnya Mutasi 104 Pejabat Dilingkungan Pemda Kabupaten Indramayu Tertanggal 10 Desember 2018. Dan hingga saat ini belum memberikan kejelasan prihal tersebut
Ketua LSM Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi LODRA Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Pada Tanggal 23 Januari 2019 Telah Mengirim Surat Kepada H. Supendi Selaku Plt Bupati Indramayu yang sekarang sudah dilantik menjadi Bupati Divinitif Atas Terkaitnya Mutasi 104 Pejabat Dilingkungan Pemda Kabupaten Indramayu Tertanggal 10 Desember 2018. Dan hingga saat ini belum memberikan kejelasan prihal tersebut
Ketua LSM LPJK LODRA Mengatakan Bahwa Kebijakan Mutasi Pegawai Merupakan Salah Satu Fungsi Manajemen Sistem Kepegawaian Negara Yang Sangat Fundamental Baik Di Tingkat Pemerintah Pusat Maupun Tingkat Pemerintah Daerah. Namun, Sering Kali Mutasi Pegawai ASN Di Berbagai Instansi Pemerintah Daerah Yang Ada Di Indonesia Banyak Menimbulkan Berbagai Persoalan Atau Pun Masalah.
“Mutasi Kadang Tidak Sesuai Dengan Evaluasi Terhadap Berbagai Persoalan Kebutuhan Kinerja Pagawai Dan Bahkan Mutasi Dilakukan Hanya Dipengaruhi Oleh Kepentingan Politik Tertentu Tanpa Ada Dampak Yang Signifikan Dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Dan Pelayanan Publik Pegawai ASN,”Ungkapnya kepada Reporter TGN, Kamis (24/01/2019).
Selain Itu Pula, Penerapan Kebijakan Mutasi Pegawai ASN Ini Masih Banyak Ditemukan Menggunakan Paradigma Atau Pola Pikir (Mindset) Lama Yakni Dengan Mengandalkan Patronage System (Pengangkatan Seorang Pegawai Berdasarkan Atas Hubungan Pribadi Antara Pihak Yang Mengangkat Dengan Yang Diangkat).
Beberapa Institusi Pemerintah Daerah Bahkan Dinilai Belum Memiliki Kemampuan Untuk Menciptakan Suatu Netralitas Dalam Menerapkan Kebijakan Mutasi Pegawai ASN.
Mengacu Pada Surat Instruksi Mendagri Nomor 820/6040/Sj Menegaskan Bahwa Penjabat Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi Pegawai Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri. Selain Itu, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Juga Menegaskan Bahwa Penjabat Kepala Daerah Tidak Memiliki Kewenangan Mengambil Atau Menetapkan Keputusan Yang Memiliki Akibat Hukum (Civil Effect) Pada Aspek Kepegawaian, Untuk Melakukan Mutasi Pegawai Yang Berupa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam/Dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kecuali Setelah Mendapat Persetujuan Tertulis Dan Menteri Dalam Negeri.
Undang Undang ASN Nomor. 5 Tahun 2014 Merupakan Sebuah Dasar Hukum (Basic Legal) Untuk Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Menerapkan Kebijakan Manajemen Kepegawai Terutama Pada Proses Mutasi Pegawai ASN. Implikasi Dari UU ASN Ini, Pegawai Akan Dipacu Untuk Siap Menghadapi Perubahan Dan Hal Ini Tentu Dibutuhkan Sebuah Komitmen Yang Kuat. Komitmen Tersebut Haruslah Melekat Dalam Setiap Pegawai ASN Yang Disanjungi Status Sebagai Abdi Negara Dan Masyarakat.
Pada Pasal 68 UU ASN Yang Mengatur Tentang Manajemen ASN Menegaskan Pula Bahwa PNS Dapat Berpindah Antar Dan Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Instansi Pusat Dan Instansi Pemerintah Daerah Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Dan Penilaian Kinerja. Dengan Demikian, Perlu Digaris Bawahi, Mutasi Pegawai ASN Baik Dalam Jabatan Struktural Maupun Non Struktural Harus Menempatkan Pada Prinsip Dasar The Right Man In The Right Place.
Dalam Konsep Yang Lebih Umumnya Bahwa Mutasi Pegawai Diharapkan Mampu Mendorong Dan Menciptakan Penerapan Reformasi Birokrasi Dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)Pada Tingkatan Pemerintahan Daerah.
Merujuk Kepada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Disebutkan Dalam Pasal 132A (1) Penjabat Kepala Daerah Atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 130 Ayat (1) Dan Ayat (3), Serta Pasal 131 Ayat (4), Atau Yang Diangkat Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Karena Mengundurkan Diri Untuk Mencalonkan/Dicalonkan Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Serta Kepala Daerah Yang Diangkat Dari Wakil Kepala Daerah Yang Menggantikan Kepala Daerah Yang Mengundurkan Diri Untuk Mencalonkan/Dicalonkan Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dilarang: A. Melakukan Mutasi Pegawai
“Ada Sejumlah Aturan Lainnya Yang Tidak Boleh Dilanggar Seorang Penjabat Kepala Daerah, Yaitu Membuat Kebijakan Tentang Pemekaran Daerah Yang Bertentangan Dengan Kebijakan Pejabat Sebelumnya Serta Membuat Kebijakan Yang Bertentangan Dengan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Program Pembangunan Pejabat Sebelumnya,” Tegas Ketua Lsm Lpjk Lodra
Saya Mohon Kepada Gubernur Jawa Barat Agar Sekiranya Dapat Segera Menyampaikan Surat Klarifikasi Mutasi 104 Pejabat Di Lingkungan Kabupaten Indramayu, Dan Setelah Ini Saya Akan Berkoordinasi Dengan Mendagri . Pungkasnya
0 Komentar