06/02/2019
Indramayu-timeglobalnews.net
- LP / 164 / A / XI / 2018 / Jabar / Res Imy, tanggal 29 November 2018- LP / 394 / B / XII / 2018 / Jabar / Res Imy, tanggal 22 Desember 2018 TKP- Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokanbunder Kab.Indramayu - Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura Rt.003/005 Kec.Anjatan Kab.Indramayu.
kejadian- Hari Kamis tanggal 29 November 2018 pukul 21.30 Wib - Hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 pukul 22.00 Wib, Korban- ROSYANA AGUSTINA ALS NANA BINTI RUSNALI, lahir di Indramayu , Umur 24 tahun, Belum Bekerja , alamat Desa Cidenok Blok Jumat Rt.002/005 Kec.Sumberjaya Kab.Majalengka.
THALIA ANNISA (DKK 6 ORANG), lahir di Indramayu, Umur 15 tahun pekerjaan pelajar kelas X SMAN 1 Anjatan, alamat Desa Cilandak Lor Blok Madrasah Rt.020/004 Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Tersangka berinisial FS umur,31 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan Bunder Kab.Indramayu. -berinisial FG B.A Lahir di Kulon Progo, umur 33 tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Ponggok I Desa Tri Mulyo Kec.Jetis Kab.Bantul Prov Yogyakarta. Berinisial WN, lahir di Indramayu, umur 16 tahun , Tidak Bekerja, alamat Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura Rt.05/03 Kec. Anjatan Kab.Indramayu.- berinisial- AR, lahir Pamekasan, 34 tahun, Wiraswasta, Jl. Kemakmuran Raya No. 10 Kec. Sukmajaya Kota Depok.
Dengan Barang Bukti - (satu) unit HP Merks Advan dengan casing warna hitam dan putih;- (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih biru Nopol E 692 PAA Noka : MH1JFP125GK224580, Nosin : JFP1E2189874 atas nama CATINIH alamat Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan bunder Kab.Indramayu berikt STNKnya.
Juga barang bukti lainnya yang sudah disita- Modus Operandi - Tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai Babysittter namun di tempatkan di Spa Plus-Plus atau Karaoke Milenium di Jakarta dan ditawarkan kepada laki-laki untuk mau melakukan hubungan badan dengan tarif disepakati
- Pelaku merekrut dan memberangkatkan para korban yang masih dibawah umur dan juga pelajar untuk bekerja sebagai Terapis Spa dan diiming-imingi hanya bekerja selama 2 (dua) hari dengan upah sebesar Rp 200.000, - per hari - Tersangka membuatkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan dengan usia korban dituakan menjadi 18 tahun dan 19 tahun
Kegiatan Konferensi pers oleh Kapolres Indramayu AKBP M YORIS. M. Y. MARZUKI., SIK., di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP SUSENO ADI WIBOWO., SH, SIK, Paur Humas Polres Indramayu, diliput oleh Kelompok Kerja Wartawan/ Media Polres Indramayu yang terdiri dari Wartawan media cetak, televisi maupun online.
( MT jahol )
0 Komentar