Insert.Photo
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menerangkan, sembilan kasus tersebut adalah tiga kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), satu kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dua kasus pencurian biasa, satu kasus penipuan dan satu kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta satu kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Saat ini ke-11 pelaku dari Sembilan kasus tindak pidana berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” ungkapnya.
Dari sederet kasus tersebut yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka selama sepekan terakhir ini, sambung Mariyono, bahwa ini merupakan kasus yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka.
“11 pelaku sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang dalam penyidikan petugas untuk pengembangan lebih lanjut,” kata kapolres, dalam siaran persnya di Majalengka, Senin (21/1/2019).
Masih Menurut kapolres, dari Sembilan kasus tindak kriminalitas tersebut. Diantaranya, untuk kasus Curat, pelakunya diketahui berinisial NR (47). Dia melakukan pencurian tabung gas di wilayah Desa Gandawesi Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kemudian, SI alias Toyib (28) IAF (15), TA alias Taok (62). Ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian hewan domba di wilayah Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka serta WN (26) WN alias Ciwong (37). Kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka.
Selanjutnya, kata dia, untuk kasus Curas, tersangkanya diketahui As (36) dan tersangka ini telah melakukan pencambretan sebuah handphone di Jalan Raya depan masjid Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Majalengka. Sedangkan untuk pencurian biasa tersangka diketahui ARI (36). Dia telah melakukan pencurian disebuah Mini Market di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
“Kalau untuk penipuan pelakunya berinisial HP alias Andri (43) dengan TKP di Jalan Raya Pasar Cikijing, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Majalengka dan untuk kasus Curanmor terjadi di Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, dengan melibatkan dua pelaku. Diantranya, WN (26) dan WN alias Ciwong (37) dan dari salah satu pelaku tersebut, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, menurut kapolres, tersangka diketahui berinisial AP alias Somed (23). Ia melakukan pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Majalengka.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Majalengka agar tetap waspada dengan berbagai tindak kejahatan. Dan kami juga himbau agar kembali menggalakan ronda pos kamling di wilayahnya masing-masing, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” himbau dia.
Laporan: Rahmat Saputra (Kabiro).
0 Komentar