Cirebon-timeglobalnews.net
Sebanyak 16 orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Cirebon nonaktif, H Sunjaya Purwadisastra pada beberapa waktu lalu. Ke-16 orang ini diperiksa KPK di Mapolresta Cirebon Kota, Senin (14/1/2019). Mereka diperiksa dimulai pukul 10.00 WIB.
Satu per satu sebanyak 16 orang yang dipanggil mendatangi Polres Cirebon Kota. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Zainal Abidin tiba di Polres Cirebon Kota pada pukul 10.14 WIB. Keduanya langsung memasuki salah satu ruangan yang dijadikan tempat pemeriksaan.
Ada pun 16 orang yang diperiksa oleh KPK yakni, Moh Syafrudin (Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Evi Sudiasih (honorer di Disdukcapil), Intan Novita Sari (honorer di Pemkab), Deni Syafrudin (ajudan Bupati), Sunedi (sekpri), Andri Yuliandri (Kasubbag Kepegawaian Bagian Umum Setda), Sri Darmanto (Kabid Mutasi BKPSDM), Yayat Ruhiyat (Sekda Kabupaten Cirebon 2015-2018), Supadi Priyatna (Kepala BKPSDM), M Iing Tajudin (Camat Astanajapura), Rita Susana S (Camat Beber), Bambang Setiadi (Camat Pangenan) Bambang (Camat Ciwaringin), Rahmat Sutrisno (Sekda Kabupaten Cirebon), Wawan Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten Cirebon dan Zaenal Abidin (Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon).
Selepas Duhur, satu per satu beberapa yang dipanggil keluar ruangan. M Iing Tajudi terlihat keluar Polres Cirebon Kota, Rita Susana juga terlihat keluar dari Polres Cirebob Kota. Rita enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaan ini. Rita juga enggan memberitahukan berapa pertanyaan dan perihal pertanyaan yang diberikan oleh KPK.
“Belum selesai tadi sudah ditanya tapi ya belum selesai nanti masuk lagi,” kata Rita.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno dan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna secara bersamaan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.56 WIB. “Ditanya tupoksi saya sebagai kepala BKPSDM saja,” kata Supadi.
Dalam perkembangan yang sama, setelah ditangkapnya Sunjaya oleh KPK pada Oktober 2018 lalu, status yang bersangkutan hingga kini masih menjadi tahanan KPK. Bahkan, informasinya status tersebut ditambah lagi sampai 22 Januari 2019.
Untuk mendapatkan bukti dan informasi lainnya, KPK menjadwalkan memeriksa 48 orang, baik dari ASN, mantan ASN, bahkan hingga pihak swasta yang pemeriksaannya dilakukan di Mapolresta Cirebon, dari Senin-Kamis (14-17/1/2019).
“Iya tadi saya memenuhi panggilan KPK, diproses di-BAP, di Polres Cirebon Kota,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin saat dikonfirmasi KC, usai memenuhi penggil KPK.
Ia mengaku, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan pihak KPK kepada dirinya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurutnya lebih kepada tupoksinya sebagai kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Intinya saya ditanya kurang lebih ada delapan pertanyaan. Seputaran fungsi dan tugas pokok saya sebagai kepala Dinas Dukcapil,” kata Syafrudin.
Di antaranya, lanjut dia, yakni terkait hal-hal yang menyangkut identitas. Jadi menurutnya, sepanjang KTP ini adalah KTP elektronik, suatu identitas tidak bisa dipalsukan. “Sebab geometriknya seorang direkam, ya namanya itu, ke mana pun. Itu penjelasan, harapan saya semoga Kabupaten Cirebon lebih baik ke depannya,” kata Syafrudin.
Nama yang dipanggil
Sedangkan para ASN yang akan diperiksa pada Selasa (15/1/2019) besok ada 13 orang. Kemudian yang akan diperiksa pada Rabu (16/1/2019) ada 14 orang. Ada pun yang akan diperiksa pada Kamis (17/1/2019) yakni dari pihak swasta ada lima orang.
Dengan banyaknya orang yang dipanggil KPK RI tersebut, membuat sejumlah ASN lainnya di Kabupaten Cirebon merasa tidak tenang. Sebab, menurut salah seorang PNS eselon II yang enggan disebutkan namanya mengaku, meski sampai sekarang dirinya tidak mendapatkan surat undangan dari KPK, tetapi tetap saja rasa was-was ada.
“Ya tentunya rasa khawatir dipanggil atau tidaknya ada, meski saya tidak mendapatkan surat penggilan. Apalagi informasinya banyak sekali PNS yang dipanggil KPK,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan surat dari KPK untuk peminjaman salah satu ruangan berkaitan dengan pemeriksaan. Roland mengaku dalam surat permohonan pinjaman tempat ini berlangsung selama satu minggu.
“Kami hanya menyiapkan tempat permintaan peminjaman ruangan selama satu minggu untuk pemeriksaan dari KPK,” jelas Roland
Redaksi
0 Komentar